SuaraSulsel.id - Andi Lolo, warga binaan yang harus menjalani hukuman penjara 15 tahun di Lapas Kelas IIA Bollangi, Gowa. Terkait kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah kabupaten Pinrang. Meninggal dunia.
Andi Lolo baru menjalani masa hukuman selama 6 tahun. Kepala Lapas Bollangi, Yusran Sa’ad membenarkan kabar tersebut. Andi Lolo meninggal saat keluar dari Lapas.
“Saya tidak bisa menceritakan kronologis. Karena itu dikeluarkan berdasarkan peminjaman narapidana oleh pihak penyidik Polda Sulsel jadi saya sebagai Kalapas itu sesuai SOP,” ucap Yusran Sa’ad, Kamis 16 Desember 2021.
Mengutip Fobiz.id -- jaringan Suara.com, Yusran mengatakan mengeluarkan Andi Lolo dari Lapas dengan melakukan serah terima. Dalam rangka pemeriksaan. Setelah keluar dari Lapas itu sudah bukan tanggung jawab penyidik.
Baca Juga:Tangis Nia Ramadhani Saat Ungkap Alasan Pakai Narkoba
Lapas Bollangi, kata Yusran, telah menyerahkan semua tanggungjawab ke Polda Sulsel. Saat mereka datang meminjam korban.
“Penyerahan kami lakukan sudah sesuai prosedur. Seperti prosedur administrasi. Jadi sejak korban meninggalkan lapas itu sudah menjadi tanggungjawab Polda,” tegas Yusran.
Keluarga korban melalui Kuasa hukumnya, Abduh masih belum bisa berkomentar lebih jauh. Masih menunggu hasil autopsi korban dari rumah sakit.
“Tentunya kami akan tetap mendampingi dan melakukan segala upaya. Mengenai kepentingan hukum dari klien kami,” tegas Abduh Ketua LBH IWO Sulsel.
Baca Juga:Tersandung Kasus Narkoba, Nia Ramadhani dan Suami jadi Saling Terbuka