Kesal Gaji Tidak Dibayar, Buruh Bangunan Bunuh Mandor di Makassar

Pelaku menikam korban dengan badik

Muhammad Yunus
Kamis, 16 Desember 2021 | 12:16 WIB
Kesal Gaji Tidak Dibayar, Buruh Bangunan Bunuh Mandor di Makassar
Pelaku pembunuhan di Kecamatan Manggala Kota Makassar [SuaraSulsel.id/Istimewa]

SuaraSulsel.id - Rizal Bakri (35) alias Gondrong dan Ilham (21) tega membunuh mandornya sendiri, Azikin (47). Penyebabnya sepele. Hanya soal sisa gaji yang belum dibayarkan.

Gondrong diamankan Anggota Polsek Manggala, Kamis, 18 Desember 2021. Kepada polisi, pelaku mengaku nekat menghabisi nyawa mandornya. Karena sisa gajinya tak kunjung dibayar.

"Ada masalah sisa gaji mereka. Pelakunya sudah diamankan beserta barang bukti," kata Kapolsek Manggala, Kompol Edhy Supriady.

Edhy menjelaskan, kedua pelaku mendatangi rumah korban di Jalan Tamangapa Raya nomor 329 Kelurahan Tamangapa, Kecamatan Manggala, Kota Makassar. Sekitar pukul 08.00 Wita.

Baca Juga:Bunuh Istrinya Sendiri Setelah Cekcok di Garasi, Dek Ping Dituntut 8 Tahun Penjara

Mereka hendak menagih sisa gaji mereka. Karena sudah mengerjakan proyek. Namun, pelaku dan korban sempat cekcok sampai berkelahi.

"Karena cekcok itu kedua pelaku tersulut emosinya. Si Gondrong ini kemudian tikam korban pakai badik yang dibawa," tambahnya.

Kata Edhy, korban ditikam empat kali. Satu kali di dada dan tiga kali di bagian perut. Akibatnya, korban meninggal di tempat.

Polsek Manggala yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Manggala Iptu Jaelani didampingi Panit Opsnal 1 Ipda Saiful dan Panit Opsnal 2 Aiptu Mannang, dibackup Tim Jatanras Polrestabes Makassar kemudian berhasil mengamankan pelaku penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Pelaku Ilham diamankan seketika di tempat kejadian perkara. Karena sempat diamuk massa. Sedangkan pelaku utama diamankan di Rumah Pemotongan Hewan Tamangapa Raya, Kamis dini hari. Kedua pelaku sudah dibawa ke Polrestabes Makassar.

Baca Juga:Polisi Tangkap 4 Pengantar Jenazah Penganiaya Dosen Makassar

"Pelaku utama atas nama Rizal atau Gondrong ini mengakui dan membenarkan bahwa telah melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban Azikin meninggal," tukas Edhy.

Adapun barang bukti yang diamankan adalah dua bilah senjata tajam jenis badik, satu unit sepeda motor merk Honda Beat milik pelaku dan satu lembar jaket yang digunakan pelaku.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini