SuaraSulsel.id - Rizal Bakri (35) alias Gondrong dan Ilham (21) tega membunuh mandornya sendiri, Azikin (47). Penyebabnya sepele. Hanya soal sisa gaji yang belum dibayarkan.
Gondrong diamankan Anggota Polsek Manggala, Kamis, 18 Desember 2021. Kepada polisi, pelaku mengaku nekat menghabisi nyawa mandornya. Karena sisa gajinya tak kunjung dibayar.
"Ada masalah sisa gaji mereka. Pelakunya sudah diamankan beserta barang bukti," kata Kapolsek Manggala, Kompol Edhy Supriady.
Edhy menjelaskan, kedua pelaku mendatangi rumah korban di Jalan Tamangapa Raya nomor 329 Kelurahan Tamangapa, Kecamatan Manggala, Kota Makassar. Sekitar pukul 08.00 Wita.
Baca Juga:Bunuh Istrinya Sendiri Setelah Cekcok di Garasi, Dek Ping Dituntut 8 Tahun Penjara
Mereka hendak menagih sisa gaji mereka. Karena sudah mengerjakan proyek. Namun, pelaku dan korban sempat cekcok sampai berkelahi.
"Karena cekcok itu kedua pelaku tersulut emosinya. Si Gondrong ini kemudian tikam korban pakai badik yang dibawa," tambahnya.
Kata Edhy, korban ditikam empat kali. Satu kali di dada dan tiga kali di bagian perut. Akibatnya, korban meninggal di tempat.
Polsek Manggala yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Manggala Iptu Jaelani didampingi Panit Opsnal 1 Ipda Saiful dan Panit Opsnal 2 Aiptu Mannang, dibackup Tim Jatanras Polrestabes Makassar kemudian berhasil mengamankan pelaku penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Pelaku Ilham diamankan seketika di tempat kejadian perkara. Karena sempat diamuk massa. Sedangkan pelaku utama diamankan di Rumah Pemotongan Hewan Tamangapa Raya, Kamis dini hari. Kedua pelaku sudah dibawa ke Polrestabes Makassar.
Baca Juga:Polisi Tangkap 4 Pengantar Jenazah Penganiaya Dosen Makassar
"Pelaku utama atas nama Rizal atau Gondrong ini mengakui dan membenarkan bahwa telah melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban Azikin meninggal," tukas Edhy.
Adapun barang bukti yang diamankan adalah dua bilah senjata tajam jenis badik, satu unit sepeda motor merk Honda Beat milik pelaku dan satu lembar jaket yang digunakan pelaku.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing