Warga Meninggal Usai Vaksinasi Covid-19, Rumah Sakit dan Puskesmas Kaimana Dirusak

Polres Kaimana menetapkan tiga orang tersangka

Muhammad Yunus
Rabu, 15 Desember 2021 | 14:47 WIB
Warga Meninggal Usai Vaksinasi Covid-19, Rumah Sakit dan Puskesmas Kaimana Dirusak
Ilustrasi: Api membakar bangunan ruko di Kabupaten Supiori, Papua, Selasa 14 Desember 2021 [SuaraSulsel.id/Dokumentasi Humas Polda Papua]

SuaraSulsel.id - Polres Kaimana menetapkan tiga orang tersangka kasus perusakan Rumah Sakit Umum Daerah Kaimana dan Puskesmas Kaimana, pada 7 Desember 2021.

Kapolres Kaimana, AKBP I Ketut Widiarta menjelaskan, dua tersangka berinisial WL dan SS. Ditetapkan sebagai tersangka terkait aksi perusakan. Sedangkan CF terkait penghasutan.

“Saat ini baru 3 tersangka kami tetapkan. Sedangkan 4 orang calon tersangka masih dalam penyelidikan keberadaannya,” kata Ketut dalam siaran pers yang diterima KabarPapua.co, Selasa 14 Desember 2021.

Mengutip KabarPapua.co -- jaringan Suara.com, Ketut mengatakan, sebanyak 12 orang telah dipanggil penyidik Polres Kaimana. Untuk menjalani pemeriksaan terkait perusakan fasilitas umum tersebut.

Baca Juga:Target Akhir 2021 Semua Sudah Tervaksin, Bupati Bantul Minta Koordinasi Panewu dan Lurah

Lima saksi diperiksa terkait perusakan di RSUD Kaimana. Sedangkan 7 saksi diperiksa terkait perusakan di Puskesmas Kaimana.

Untuk pengrusakan RSUD Kaimana, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti alat tensi digital, satu unit timbangan bayi, sebuah trolly infuse, 3 helm, thermo gun, serpihan kaca, dan rekaman CCTV.

Sementara kasus perusakan di Puskesmas Kaimana, polisi mengamankan sebuah jerigen ukuran 5 liter. Tempat sampah, 5 buah pecahan kaca mobil, 5 buah pecahan kaca jendela dan pintu, sebuah balok besi, sebuah kursi stainless, 3 buah batu, 1 buah palang pipa besi, 1 buah palang kayu, 5 unit mobil dinas kesehatan, dan rekaman CCTV.

Ketut menjelaskan, aksi perusakan di RSUD Kaimana terjadi pada Selasa 7 Desember 2021 sekira pukul 09.30 WIT, sedangkan perusakan Puskesmas Kaimana terjadi pukul 12.30 WIT.

Aksi anarkis warga diduga dilatarbelakangi kekecewaan dalam pelaksanaan vaksinasi Covid-19. Salah seorang masyarakat meninggal dunia usai menerima vaksin Covid-19.

Baca Juga:Vaksinasi Covid-19 Anak 6-11 Tahun di DKI Jakarta: Syarat, Cara Daftar dan Lokasi Vaksin

Dalam kasus ini, Polres Kaimana menjerat para tersangka dengan Pasal 170 KUHP dengan hukuman 7 tahun dan Pasal 160 KUHP dengan hukuman pidana 6 tahun.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini