Pelanggaran Berat, Siswa SPN Polda Gorontalo Dikeluarkan

Pemberhentian Siswa Pendidikan Pembentukan Bintara Polri T.A.2021/2022

Muhammad Yunus
Selasa, 14 Desember 2021 | 09:32 WIB
Pelanggaran Berat, Siswa SPN Polda Gorontalo Dikeluarkan
Upacara pemberhentian Siswa Pendidikan Pembentukan Bintara Polri T.A.2021/2022 di Lapangan SPN Polda Gorontalo Senin, (13/12/2021) [Gopos.id]

SuaraSulsel.id - Dua siswa Sekolah Polisi Negara (SPN) Polda Gorontalo dikeluarkan. Karena melakukan pelanggaran berat.

Mengutip gopos.id -- jaringan Suara.com, kedua siswa tersebut ialah Acmad Ainol Yaqin Suratno dan Yosusa Yoko Sulalahi. Dikeluarkan atau drop out karena terlibat pelanggaran berat. Dari aspek mental kepribadian.

Hal tersebut terungkap saat pemberhentian Siswa Pendidikan Pembentukan Bintara Polri T.A.2021/2022 di Lapangan SPN Polda Gorontalo Senin, (13/12/2021).

Ka SPN, Kombes Pol. Agus Widodo mengungkapkan pemberhentian siswa dari Pendidikan Bintara Polri ini berdasarkan Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Gorontalo No. KEP/297/XII/2021 dan No. KEP/298/XII/2021, tanggal 10 Desember 2021 tentang Pemberhentian Siswa dari Pendidikan Bintara POLRI.

Baca Juga:Kabupaten Gorontalo Punya Tempat Wisata Pantai Baru, Ramai Dikunjungi Wisatawan

“Kita merasa berat untuk mengeluarkan dua siswa Diktukba (Pendidikan Pembentukan Bintara) ini menjadi eks siswa, karena ada sesuatu yang dilanggar,” ungkapnya.

Lanjutnya, yang dilanggar tersebut tercantum dalam Perdupsis dan tercantum dalam UU No 2 tahun 2002 serta yang tercantum dalam Surat Keputusan Kepala lembaga Pendidikan dan Pelatihan Polri Nomor : Skep/244/XII/2006 dan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 4 Tahun 2010 tentang Sistem Pendidikan Polri mencantumkan bahwa peserta didik dapat dikeluarkan dari pendidikan apabila melakukan tindak pidana / pelanggaran tertentu apalagi ada keputusan pengadilan yang bersifat incraht terhadap yang bersangkutan.

“Jadi kepada masyarakat agar diketahui untuk menjadi polisi ada beberapa hal yang tidak boleh dilanggar, baik aturan yang sudah berlaku kepada siswa yaitu Perdupsi maupun Skep 244 yang mutlak harus ditaati oleh siswa,” katanya.

“Sebelum mengeluarkan siswa kita melakukan beberapa tahapan dan sudah melalui mekanisme yakni sidang sekolah,” imbuhnya.

Agus menuturkan, para pengasuh menilai yang bersangkutan dari proses dan meminta timbang saran dari pengasuh dan seluruh pejabat di SPN dari hasil sidang sekolah tersebut direkomendasikan yang bersangkutan memenuhi syarat untuk dikeluarkan.

Baca Juga:Siswa SMK Negeri 3 Gorontalo Ditemukan Tidak Bernyawa

Sementara itu Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono mengatakan setiap siswa pendidikan pembentukan Bintara Polri itu belum menjamin yang bersangkutan menjadi Personel Polri.

“Penilaian dan penelusuran rekam jejak kepada para siswa Diktukba Polri itu berlaku sejak rekruitmen hingga masa pendidikan pembentukan, seandainya ada siswa yang melakukan pelanggaran berat baik sebelum atau pada saat pendidikan maka kepada yang bersangkutan dapat dikeluarkan,” katanya.

“Bukan menjadi jaminan bagi para siswa Diktukba Polri lolos menjadi anggota Polri, semuanya dinilai terutama aspek mental kepribadian,” pungkas Wahyu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini