Pencuri Lumpur Emas di Minahasa Selatan Ditangkap Polisi

Polisi mengamankan sebanyak 7 orang

Muhammad Yunus
Senin, 13 Desember 2021 | 16:52 WIB
Pencuri Lumpur Emas di Minahasa Selatan Ditangkap Polisi
Ilustrasi Emas (Pexels/Zlataky)

SuaraSulsel.id - Satgassus Maleo Polda Sulut bersama Resmob Polres Minahasa Selatan mengamankan kawanan pencuri material emas di PT. Sumber Energi Jaya Tokin Karimbow.

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan polisi mengamankan sebanyak 7 orang. Dari 14 orang yang diduga melakukan pencurian material emas.

Mengutip BeritaManado.com -- jaringan Suara.com, peristiwa ini menurut Jules Abast, terjadi pada Jumat 10 Desember 2021 sekitar pukul 02.30 Wita.

Setelah melalui serangkaian penyelidikan, polisi berhasil mengamankan kawanan pencuri ini pada Minggu 12 Desember 2021 sekitar pukul 19.00 Wita, di beberapa tempat di Desa Tobongon, Modayag, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur.

Baca Juga:Produksi Tambang Emas Freeport 2021 Meningkat Dibanding Tahun Lalu

“Dari aksi pencurian ini, perusahaan ditaksir mengalami kerugian kurang lebih 2 miliar rupiah,” ujar Jules Abast.

Terungkapnya aksi pencurian ini berawal dari kecurigaan salah satu karyawan PT. SEJ yang melihat tempat pengolahan ampas terjaring di jalur bak, sudah ada lumpur yang keluar.

Merasa curiga, saksi membuka tempat lumpur tersebut dan ternyata memang benar lumpur di tempat tersebut sudah berkurang.

Selanjutnya saksi masuk ke dalam gedung dan melihat juga campuran karbon untuk menangkap material emas sudah berantakan dan tempat percetakan emas sudah tidak berada di tempatnya.

“Dari pengakuannya, para pelaku sudah 2 kali melakukan aksi pencurian material emas. Pencurian pertama sebanyak 3 karung, dan pencurian kedua berhasil diamankan sebanyak 13 karung material mengandung emas dan perak yang belum sempat diolah,” terang Jules.

Baca Juga:Meskipun Tampak Judes, Ini 4 Tanda Kamu Sebenarnya Cewek Berhati Emas!

Saat ini ketujuh kawanan pencuri ini, kata dia, sudah diserahkan ke Polres Minahasa Selatan untuk proses hukum lebih lanjut.

Adapun identitas ketujuh lelaki tersebut yaitu, RI (23), EP (33), SW (55), FM (39), YS (40), CR (26) dan WS (34).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini