Warga Berkerumun Bunyikan Tiang Listrik, Belasan Orang Terluka Kena Tembak di Maluku

Polda Maluku menurunkan tim Propam ke Desa Tamilou, Kecamatan Amahi, Kabupaten Maluku Tengah

Muhammad Yunus
Rabu, 08 Desember 2021 | 17:06 WIB
Warga Berkerumun Bunyikan Tiang Listrik, Belasan Orang Terluka Kena Tembak di Maluku
Ilustrasi: Warga Jalan Nean Saba, Pinang, Kota Tangerang dikejutkan dengan aksi penembakan yang dilakukan orang tidak dikenal (OTK), Sabtu (18/9/2021) malam. [Ist]

18 Warga Tamilou Tertembak

Sebanyak 18 warga Desa Tamilou, Kecamatan Amahai di Kabupaten Maluku Tengah terkena tembakan aparat kepolisian pada Selasa, (7/12) subuh sekitar pukul 05:20 WIT.

"Seluruh korban, tiga diantaranya ibu-ibu saat ini sementara menjalani perawatan medis di Puskesmas Tamilou. Namun, dua orang diantaranya telah dirujuk ke RSUD Masohi," kata tokoh masyarakat Tamilouw, Habiba Pelu.

Akibat insiden tersebut, tokoh masyarakat, sesepuh, mahasiswa, dan pemuda Tamilou di Kota Ambon langsung menemui Wakapolda Maluku Brijen Pol Jan de Fretes dan didampingi Kabid Humas Kombes Pol M. Roem Ohoirat untuk melaporkan dan meminta pertanggungjawaban Kapolres Malteng, AKBP Rosita Umasugy.

Baca Juga:Jadi Tersangka, Ipda OS Pelaku Penembakan di Exit Tol Bintaro Terancam 7 Tahun Penjara

Insiden penembakan warga ini bermula dari beberapa ibu yang hendak membuang sampah dan berpapasan dengan aparat Polres Maluku Tengah.

Kehadiran aparat kepolisian ini menuju Dusun Ampera dan Tamilou selaku desa induk hendak menangkap sejumlah oknum yang diduga sebagai pemicu keributan warga Tamilou dengan warga Dusun Rohua.

Sejumlah oknum warga yang diduga melakukan aksi penebangan tanaman umur panjang milik warga Dusun Rohua dan pembakaran balai desa sudah dipanggil polisi namun mereka tidak hadir.

"Sesuai dengan hasil informasi bahwa awalnya ada upaya penangkapan terhadap beberapa oknum terkait peristiwa warga Tamilouw dengan warga Dusun Rohuwa beberapa waktu lalu," ujar Habiba.

Kalau pun proses penangkapan itu dilakukan maka ada SOP-nya di kepolisian dan tidak bisa melepaskan penembakan secara liar terhadap masyarakat seperti itu, karena ini menyangkut dengan pelanggaran hak azasi manusia, apalagi warga Tamilou bukanlah teroris.

Baca Juga:Kasus Penembakan di Exit Tol Bintaro, Ipda OS Lepaskan Tiga Kali Tembakan

"Saya tegaskan sekali lagi bahwa oknum polisi yang melakukan penembakan terhadap masyarakat itu adalah bagian dari pelanggaran HAM, dan secara resmi kami mengutuk tindakan tersebut dan menuntut dilakukan proses hukum terhadap mereka sesuai UU yang berlaku," tandas Habiba.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini