SuaraSulsel.id - Pemerintah Kabupaten Pohuwato menjadikan usaha sarang burung Walet. Sebagai salah satu pundi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Yakni penerapan pajak bagi pelaku usaha burung Walet sebesar 2,5 persen.
Pemberlakuan pajak daerah untuk usaha sarang burung walet ini disampaikan Sekretaris Daerah Pohuwato, Iskandar Datau. Saat membuka sosialisasi tentang Peraturan Daerah Kabupaten Pohuwato Nomor 02 Tahun 2020 tentang pajak sarang burung walet tahun 2021.
“Penerapan pajak daerah 10%, tetapi kita memperhatikan kondisi petani walet yang tidak sama hasilnya terkait kestabilan harga produksi yang tidak menentu, maka kami memperhatikan itu sehingga besarannya 2,5 persen,” ujar Iskandar kepada gopos.id -- jaringan Suara.com, Kamis (02/12/2021)
Iskandar menjelaskan, penerapan pajak daerah tersebut merujuk pada regulasi atau aturan perundang-undangan Nomor 28 Tahun 2009 tentang pajak dan retribusi Daerah. Perdanya sudah selesai dan sedang disosialisasikan ke petani burung walet.
Baca Juga:Viral Dijadikan Konten, Ternyata Ini Manfaat Sarang Burung Walet bagi Tubuh
“Nantinya perda ini akan berjalan setelah dilakukan sosialisasi kepada petani burung walet, pada tahun 2022 akan berlaku pajak yang sudah di-Perda-kan,” ungkap Iskandar.
Pemerintah akan mengejar nilai peningkatan nilai ekspor bagi dua komoditas unggulan Indonesia di pasar dunia, yakni sarang burung walet dan tanaman porang.
Peningkatan nilai ekspor tersebut dimaksudkan untuk mendapatkan harga terbaik dari pasar dunia yang akan memberikan keuntungan lebih baik bagi para petani dan industri dalam negeri.
Hal itu disampaikan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi yang memberikan keterangan bersama Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, di Kantor Presiden, Jakarta, pada Selasa, 4 Mei 2021. Selepas rapat terbatas yang dipimpin langsung Presiden Joko Widodo.
"Sarang burung walet ini mempunyai nilai yang luar biasa. Sedangkan Indonesia menjadi produsen utama dari sarang burung walet untuk dunia. Bahkan, kalau tidak salah, hampir 80 persen dari kapasitas dunia disuplai dari Indonesia," ujar Lutfi.
Baca Juga:Diminati Banyak Negara, Satu Kilogram Sarang Burung Walet Dihargai Puluhan Juta
Pada 2020 lalu, Indonesia mengekspor sarang burung walet dengan nilai total US$ 540 juta dari 1.316 ton sarang burung walet yang berhasil diekspor. Meski demikian, masih terdapat disparitas harga yang sangat besar dari penjualan di pasar dunia tersebut.
"Hal itu terjadi karena memang negara-negara tujuan utama mempunyai harga yang berbeda. Misalnya Hong Kong yang kita menjual lebih dari hampir lebih dari 85 persen dari ekspor kita harga per kilonya itu hanya US$ 88, sedangkan di RRT harga satu kilonya lebih dari US$ 1.500," ucapnya.
Oleh sebab itu, Kementerian Perdagangan bersama Kementerian Pertanian akan melakukan persamaan aturan dengan satu tujuan yang hendak dicapai, yakni menggalakkan ekspor untuk komoditas tersebut dan berupaya memperoleh hasil terbaik bagi petani dan industri di dalam negeri.
Lutfi mengungkap bahwa dalam kunjungannya ke Tiongkok beberapa waktu lalu, diketahui bahwa pemerintah setempat telah berkomitmen untuk membeli komoditas sarang burung walet Indonesia senilai Rp16 triliun. Pihaknya akan berupaya merealisasikan komitmen tersebut untuk kepentingan petani dan industri lokal.
"Hari ini angka itu baru separuhnya (terealisasi) dan kita akan mengejar target tersebut di akhir 2021," tuturnya.
Sementara itu, Lutfi juga menjelaskan komoditas unggulan Indonesia lainnya yang mendapat permintaan besar dari pasar dunia, yakni tanaman porang. Tanaman porang ini setelah diolah lebih lanjut dapat menjadi bahan pangan pengganti tepung terigu.