SuaraSulsel.id - Pelaksanaan vaksinasi sapu bersih oleh Komando Distrik (Kodim) 1408/BS Makassar berjalan lancar. Sedikitnya enam belas ribu lebih warga telah disuntik vaksin Covid-19.
Jumlah itu tersebar di 15 wilayah kecamatan. Hal ini dikatakan Dandim 1408 Makassar, Kolonel Kav Dwi Irbaya Sandra, Rabu (01/12/2021).
“Sejak vaksin sapu bersih digalakkan di Makassar, 16.551 warga yang divaksin dosis pertama dan kedua. Termasuk yang digelar di Unibos, Makodim, dan Rumah Sakit Pelamonia,” kata Dwi Irbaya.
Data yang diperoleh Dwi Irbaya dari jajarannya, jumlah warga yang disuntik vaksin terbanyak di wilayah Kecamatan Manggala 2.654 orang. Selebihnya di Kecamatan Biringkanaya 1.356 orang. Kecamatan Tamalanrea 1.389 orang.
Baca Juga:WHO: Vaksin Covid-19 Hanya 40 Persen Efektif Lawan Virus Corona Varian Delta
“Yang capai ribuan orang, juga di Kecamatan Panakkukang 1.947 orang. Kecamatan Tamalate 1.362 orang dan Kecamatan Tallo 1.720 orang,” papar Dwi Irbaya.
“Ini data dari tanggal 17 November sampai 30 November kemarin,” lanjutnya.
Suksesnya vaksinasi sapu bersih ini, kata dia, tidak terlepas dari dukungan Pemkot Makassar. Khususnya pemerintah kecamatan.
“Kami juga bersama Pemkot Makassar dan Polrestabes Makassar akan melaksanakan vaksinasi on the road,” kata Dwi Irbaya.
Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto menerbitkan surat edaran tentang Pelaksanaan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3, tertanggal 30 November 2021.
Baca Juga:Siap Kembangkan Vaksin untuk Tangkal Varian Omicron, BioNTech Kumpulkan Data
Dalam surat edaran itu, PPKM level 3 itu mulai diberlakukan pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 mendatang.
“Ini diterapkan untuk mengantisipasi terjadinya lonjakan kasus pada liburan natal dan tahun baru 2022,” kata Danny Pomanto.
Perketat Protokol Kesehatan
Penerapan PPKM level 3 ini diketahui akan diberlakukan di seluruh daerah di Indonesia. Mengacu pada Inmendagri nomor 62 tahun 2021, juga empat peraturan lainnya yang terkait.
Ada enam poin penting dalam surat edaran itu. Masing-masing terjabarkan. Salah satunya mensosialisasikan peniadaan mudik natal dan tahun baru.
“Warga diimbau untuk tetap memperketat prokes, juga pemerintah daerah untuk kembali mengaktifkan Satgas Covid-19, termasuk melibatkan Ketua RT/RW,” jelas Danny Pomanto.
Selain meniadakan mudik, surat edaran itu pun tidak mengizinkan pelaksanaan kegiatam seni dan olahraga.
“Acara pernikahan tetap diperbolehkan dengan memperketat prokes covid-19. Termasuk memperketat prokes di rumah ibadah, tempat wisata dan pusat perbelanjaan. ASN dan karyawan perusahaan diimbau untuk tidak mengambil cuti natal dan tahun baru,” papar Danny Pomanto dalam surat edarannya.
“Untuk gereja utamanya, diwajibkan membentuk Tim Prokes Penanganan Covid-19 dengan berkoordinasi bersama Tim Satgas Covid-19,".
Terkhusus pelaksanaan pendidikan, sekolah diimbau untuk melaksanakan pembagian rapor semester pertama di bulan Januari 2022 mendatang.
“Sekolah tidak bisa libur pada periode natal dan tahun baru,” ucap Danny Pomanto.