“Ini diterapkan untuk mengantisipasi terjadinya lonjakan kasus pada liburan natal dan tahun baru 2022,” kata Danny Pomanto.
Perketat Protokol Kesehatan
Penerapan PPKM level 3 ini diketahui akan diberlakukan di seluruh daerah di Indonesia. Mengacu pada Inmendagri nomor 62 tahun 2021, juga empat peraturan lainnya yang terkait.
Ada enam poin penting dalam surat edaran itu. Masing-masing terjabarkan. Salah satunya mensosialisasikan peniadaan mudik natal dan tahun baru.
Baca Juga:WHO: Vaksin Covid-19 Hanya 40 Persen Efektif Lawan Virus Corona Varian Delta
“Warga diimbau untuk tetap memperketat prokes, juga pemerintah daerah untuk kembali mengaktifkan Satgas Covid-19, termasuk melibatkan Ketua RT/RW,” jelas Danny Pomanto.
Selain meniadakan mudik, surat edaran itu pun tidak mengizinkan pelaksanaan kegiatam seni dan olahraga.
“Acara pernikahan tetap diperbolehkan dengan memperketat prokes covid-19. Termasuk memperketat prokes di rumah ibadah, tempat wisata dan pusat perbelanjaan. ASN dan karyawan perusahaan diimbau untuk tidak mengambil cuti natal dan tahun baru,” papar Danny Pomanto dalam surat edarannya.
“Untuk gereja utamanya, diwajibkan membentuk Tim Prokes Penanganan Covid-19 dengan berkoordinasi bersama Tim Satgas Covid-19,".
Terkhusus pelaksanaan pendidikan, sekolah diimbau untuk melaksanakan pembagian rapor semester pertama di bulan Januari 2022 mendatang.
Baca Juga:Siap Kembangkan Vaksin untuk Tangkal Varian Omicron, BioNTech Kumpulkan Data
“Sekolah tidak bisa libur pada periode natal dan tahun baru,” ucap Danny Pomanto.