"Jadi semua itu tidak boleh. Karena tidak ada satu pun perbankkan yang membolehkan kartu ATM dan PIN-nya itu berpindah tangan. Apa lagi ini yang sifatnya bantuan kepada masyarakat yang jumlahnya banyak orang," cetus Andi Sulolipu saat ditemui belum lama ini.
Anggota DPRD Kecam
Politisi PDIP itu pun mempertanyakan maksud dan tujuan oknum pihak Kelurahan Bonggoeya mengambil PIN dan kartu ATM penerima manfaat.
"Kalau ada aturannya, coba perlihatkan ke kami di DPRD. Kami akan memanggil pihak kelurahan untuk mempertanyakan hal itu. Kenapa bisa ada bantuan tapi meminta PIN dan kartu ATM," bebernya.
Baca Juga:Sudah Ditemukan, PNS Pemprov Sulsel Terima Bansos dan Bantuan PKH
Ia pun menyesali apa yang dilakukan oleh oknum pihak kelurahan, terlebih bantuan itu merupakan upaya pemerintah mengurangi dampak dari pandemi COVID-19.
"Sama saja ini memanfaatkan masyarakat dalam kondisi mereka membutuhkan bantuan pemerintah," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Sultra, Husni Mubarak menegaskan, apa yang dilakukan oknum tersebut tidak dibenarkan. Karena nomor PIN dan kartu ATM tidak dibolehkan berpindah tangan ke orang lain.
Ia pun menyampaikan agar keluarga penerima manfaat atau warga yang mendapat bantuan tersebut melaporkannya ke pendamping Bansos untuk ditindaklanjuti.
"Jadi itu ada pendampingnya di kelurahan. Melapor saja dulu ke pendampingnya, nanti yang fasilitasi itu pendamping. Tidak boleh, salah itu, apa maksudnya dia ambil itu," cetus Husni Mubarak saat ditemui Jumat (26/11/2021).
Baca Juga:3 Cara Cek Bansos Lewat KTP via Online
Sebelumnya, Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Kendari, Abdul Rauf menerangkan, sebanyak 7.690 keluarga penerima manfaat (KPM) di Kota Kendari akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 600.000 per KPM dalam bentuk beras dan telur.