Sulawesi Tenggara Punya Perda Bahasa dan Sastra Daerah

Perda tentang Bahasa dan Sastra Daerah di Provinsi Sulawesi Tenggara disahkan

Muhammad Yunus
Jum'at, 26 November 2021 | 06:05 WIB
Sulawesi Tenggara Punya Perda Bahasa dan Sastra Daerah
Kepala Kantor Bahasa Sulawesi Tenggara Herawati saat menyerahkan salinan Perda tentang Bahasa dan Sastra Daerah kepada Ketua DPRD Sultra Abdurrahman Shaleh, di Kendari, Kamis (25/11/2021) [SuaraSulsel.id/Antara]

SuaraSulsel.id - Perda tentang Bahasa dan Sastra Daerah di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) disahkan sebagai upaya menjaga agar bahasa daerah tidak punah akibat tergerus perkembangan dan kemajuan zaman.

Kepala Kantor Bahasa Sultra (KBST) Herawati dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Kendari, Kamis, menyebutkan KBST melakukan kunjungan ke Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sultra dalam rangka penyerahan salinan peraturan daerah tersebut.

"Kunjungan ini dilaksanakan dalam rangka penyerahan salinan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pengembangan, Pembinaan, dan Pelindungan Bahasa Daerah dan Sastra Daerah," kata dia.

Kepala KBST Herawati bersama seorang stafnya saat menyerahkan salinan perda tersebut diterima langsung oleh Ketua DPRD Sultra Abdurrahman Shaleh.

Baca Juga:Belajar Bahasa Indonesia: Apa Itu Kalimat Utama dan Ciri-cirinya

Abdurrahman Shaleh saat menerima rombongan KBST, didampingi anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah Fajar Ishak, Kepala Bagian Persidangan Andi Rajallangi Sadapotto, dan Kepala Subbagian Perundang-Undangan Sahrir.

Herawati menjelaskan salinan perda diserahkan kepada DPRD Sultra, setelah Perda tentang Pengembangan, Pembinaan, dan Pelindungan Bahasa Daerah dan Sastra Daerah ini telah ditandatangani oleh Gubernur Sultra Ali Mazi.

Herawati berharap implementasi perda ini dapat mendorong pelestarian bahasa dan sastra daerah khususnya di Sultra.

Ketua DPRD Sultra Abdurrahman Shaleh juga berharap pengesahan perda ini dapat diimplementasikan dalam pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa dan sastra daerah di Sultra.

Dalam pertemuan ini, juga dibahas rencana ke depan antara KBST dan DPRD Sultra untuk mendorong penggunaan bahasa negara yang baik dan benar di lingkungan pemerintah, baik melalui pelatihan maupun sebagai rekan diskusi dalam perencanaan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga:Aksi Pembakaran Sejumlah Rumah Warga di Buton, Polisi Tetapkan 13 Tersangka

KBST menilai hal ini dilakukan agar produk-produk peraturan perundangan-undangan tetap mengikuti kaidah bahasa Indonesia yang baik dan benar. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini