Membatalkan segala bentuk penyerahan, pengalihan serta surat-surat berharga sehubungan dengan Sita Jaminan (Conservatoir beslaag) tertanggal 21 Pebruari 2019 terhadap Akta Jual Beli : 48/KR/IV/2002 atas nama Mubyl Handaling dalam Perkara Nomor: 335/PDT.G/2018/PN.MKS.
Menyatakan keputusan ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun timbul verzet, banding atau Kasasi dan upaya hukum lainnya (uitpoerbaar bijvoorraad) dan membebankan biaya perkara ini kepada para terlawan penyita dan terlawan tersita secara tanggung renteng.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Baca Juga:Besok Hadapi PSM Makassar di Stadion Maguwoharjo, Ini Persiapan PSIS Semarang