Penimbun Solar di Sulawesi Utara Dibekuk Petugas

Ketiganya diduga menimbun solar tanpa izin

Muhammad Yunus
Senin, 22 November 2021 | 12:20 WIB
Penimbun Solar di Sulawesi Utara Dibekuk Petugas
Ilustrasi: Solar siap jual dari pelaku penimbun BBM diamankan dari Desa Tandun Barat, Kecamatan Tandun, Rokan Hulu/Dok Polsek Tandun

SuaraSulsel.id - KMT alias Kisli (32 tahun), warga Desa Watumea, Kabupaten Minahasa dibekuk petugas Resmob Polres Tomohon. Bersama SW (34 tahun) dan RW (43 tahun).

Ketiganya diduga menimbun solar tanpa izin. Adapun barang bukti yang diamankan dari tangan terduga pelaku, ialah 1 (satu) unit mobil Dump Truck warna Putih DB 8837 DY dan Bahan Bakar Minyak solar sebanyak 700 (tujuh ratus) liter.

Mengutip BeritaManado.com -- jaringan Suara.com, barang Bukti yang diamankan dari tangan terduga pelaku, yaitu 1 (satu) unit kendaraan R4 Innova warna hitam DB 1108 GN dan Bahan Bakar Minyak Solar sebanyak 700 (tujuh ratus) liter.

Pelaku ketika, seorang sopir, inisial RW alias Roni (43), warga Desa Modomang Kabupaten Bolaang Mongondow.

Baca Juga:KPU Cari Masukan untuk Penyederhanaan Desain Surat Suara Pemilu 2024

Barang bukti yang diamankan dari tangan terduga pelaku, 1 (satu) unit Panther warna hitam DB 1967 FE dan Bahan Bakar Minyak jenis Solar sebanyak 300 (tiga ratus) liter.

Adapun kronologi diamankannya pelaku dan barang bukti oleh team Resmob Pimpinan Aipda Melky Palar.

Di mana Tim mendapat informasi dari masyarakat bahwa di SPBU Kaaten Tomohon ada beberapa kendaraan yang sedang melakukan penimbunan BBM.

Kemudian Tim Resmob Sat Reskrim Polres Tomohon kemudian merespon informasi dari masyarakat, Minggu (21/11/2021) sekitar pukul 12.00 wita langsung mendatangi lokasi sesuai informasi yang ada.

Lanjut, Tim Resmob akhirnya berhasil mengamankan tiga orang terduga pelaku dan 3 (tiga) unit kendaraan roda 4 saat sedang melakukan penimbunan BBM tanpa ijin di SPBU Kaaten Kota Tomohon.

Baca Juga:UMP Sulawesi Utara Tahun 2022 Ditetapkan Rp3.310.723

“Untuk terduga pelaku dan barang bukti BBM jenis solar selanjutnya diamankan di Mapolres Tomohon,” ujar Katim Melky Palar.

Berita Terkait

Pertamina Patra Niaga melanjutkan program pembatasan untuk pembelian Solar subsidi pakai QR code di 234 wilayah. Yuk, ketahui cara beli solar subsidi pakai QR Code.

news | 13:59 WIB

Sedangkan korban luka dirawat di Rumah Sakit Siloam Sonder dan dua orang luka berat masing-masing Ingrid Madea dan Jeny Damima dirujuk ke Rumah Sakit Bethesda Tomohon.

sumatera | 15:58 WIB

Ia dinyatakan sebagai tersangka bersama Direktur Utama PT Almira Nusa Raya (ANR) Edy dan Parlin selaku karyawan.

mamagini | 15:25 WIB

PT Pertamina Patra Niaga terus memperluas penerapan pembatasan pembelian BBM solar subsidi dengan mekanisme full QR melalui MyPertamina di 234 kabupaten dan kota

bisnis | 15:06 WIB

Satu persatu kasus yang menjerat AKBP Achiruddin terungkapke publik.Setelah terjerat dugaan gratifikasi dan TPPU, kini ia dijadikan tersangka dalam kasus gudang solar ilegal

news | 07:56 WIB

News

Terkini

Berdasarkan keputusan yang diambil pada Sidang Dewan Eksekutif UNESCO ke-216 di kota Paris, Prancis

News | 10:43 WIB

Siswa SMP Athirah Makassar bernama Basman Nafa Yaskura dilaporkan meninggal

News | 15:00 WIB

Ruas jalan penghubung Sulsel ke Sulteng ini menjadi prioritas Gubernur Sulsel

News | 13:22 WIB

Eksepsi tersebut dinilai tidak punya landasan kuat sehingga ditolak

News | 09:21 WIB

Untuk penanganan dampak banjir di Kabupaten Luwu

News | 08:47 WIB

Seluruh penerbangan haji dari Bandara Internasional Sultan Hasanuddin akan dilayani oleh Garuda Indonesia

News | 08:35 WIB

Penerbitan Green Bond merupakan bentuk komitmen BMRI dalam mendukung pencapaian target NZE.

News | 16:30 WIB

Subsidi penerbangan untuk 10 rute layanan Susi Air

News | 09:24 WIB

Upaya mitigasi terhadap penanggulangan banjir malangke

News | 14:29 WIB

Polisi sudah mengamankan pelaku setelah mendapat laporan

News | 12:27 WIB

Belum ada laporan potensi terjadinya tsunami

News | 12:17 WIB

Ia juga berkata akan mendedikasikan diri untuk masjid

News | 09:46 WIB
Tampilkan lebih banyak