Penimbun Solar di Sulawesi Utara Dibekuk Petugas

Ketiganya diduga menimbun solar tanpa izin

Muhammad Yunus
Senin, 22 November 2021 | 12:20 WIB
Penimbun Solar di Sulawesi Utara Dibekuk Petugas
Ilustrasi: Solar siap jual dari pelaku penimbun BBM diamankan dari Desa Tandun Barat, Kecamatan Tandun, Rokan Hulu/Dok Polsek Tandun

SuaraSulsel.id - KMT alias Kisli (32 tahun), warga Desa Watumea, Kabupaten Minahasa dibekuk petugas Resmob Polres Tomohon. Bersama SW (34 tahun) dan RW (43 tahun).

Ketiganya diduga menimbun solar tanpa izin. Adapun barang bukti yang diamankan dari tangan terduga pelaku, ialah 1 (satu) unit mobil Dump Truck warna Putih DB 8837 DY dan Bahan Bakar Minyak solar sebanyak 700 (tujuh ratus) liter.

Mengutip BeritaManado.com -- jaringan Suara.com, barang Bukti yang diamankan dari tangan terduga pelaku, yaitu 1 (satu) unit kendaraan R4 Innova warna hitam DB 1108 GN dan Bahan Bakar Minyak Solar sebanyak 700 (tujuh ratus) liter.

Pelaku ketika, seorang sopir, inisial RW alias Roni (43), warga Desa Modomang Kabupaten Bolaang Mongondow.

Baca Juga:KPU Cari Masukan untuk Penyederhanaan Desain Surat Suara Pemilu 2024

Barang bukti yang diamankan dari tangan terduga pelaku, 1 (satu) unit Panther warna hitam DB 1967 FE dan Bahan Bakar Minyak jenis Solar sebanyak 300 (tiga ratus) liter.

Adapun kronologi diamankannya pelaku dan barang bukti oleh team Resmob Pimpinan Aipda Melky Palar.

Di mana Tim mendapat informasi dari masyarakat bahwa di SPBU Kaaten Tomohon ada beberapa kendaraan yang sedang melakukan penimbunan BBM.

Kemudian Tim Resmob Sat Reskrim Polres Tomohon kemudian merespon informasi dari masyarakat, Minggu (21/11/2021) sekitar pukul 12.00 wita langsung mendatangi lokasi sesuai informasi yang ada.

Lanjut, Tim Resmob akhirnya berhasil mengamankan tiga orang terduga pelaku dan 3 (tiga) unit kendaraan roda 4 saat sedang melakukan penimbunan BBM tanpa ijin di SPBU Kaaten Kota Tomohon.

Baca Juga:UMP Sulawesi Utara Tahun 2022 Ditetapkan Rp3.310.723

“Untuk terduga pelaku dan barang bukti BBM jenis solar selanjutnya diamankan di Mapolres Tomohon,” ujar Katim Melky Palar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini