Protokol CHSE Bagi Penyelenggara Pertemuan, Insentif, Konvensi, dan Pameran di Indonesia

Aturan yang wajib diikuti penyelenggara Pertemuan, Insentif, Konvensi, dan Pameran

Muhammad Yunus
Kamis, 18 November 2021 | 14:48 WIB
Protokol CHSE Bagi Penyelenggara Pertemuan, Insentif, Konvensi, dan Pameran di Indonesia
Kemenparekraf RI mensosialisasikan protokol CHSE atau Cleanliness, Health, Safety, Environment Sustainability bagi penyelenggara MICE di Kota Makassar, Kamis, 18 November 2021 [SuaraSulsel.id/Lorensia Clara Tambing]

"Pada festival di Toraja, yang belum vaksin kami larang masuk. Sehingga acara itu dibarengi dengan vaksinasi massal. Kita batasi juga pengunjungnya sekitar 200 orang saja. Jadi kita berlakukan satu pintu masuk dan satu keluar sesuai aturan CHSE," bebernya.

Prana mengatakan program CHSE ini sangat membantu penyelenggara event. Mereka kini punya pedoman agar tetap bisa melaksanakan event dan memberdayakan UMKM.

"Tantangannya hanya antusias masyarakat saja. Bayangkan dua tahun dikurung di rumah tidak bisa apa-apa, tiba-tiba ada kegiatan jadi mereka sangat antusias. Tapi dengan adanya CHSE, kita sekarang jadi tahu apa-apa saja yang harus dilakukan di tengah pandemi ini," tandasnya.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

Baca Juga:Rekomendasi 5 Tempat Wisata di Bandung Selatan untuk Merayakan Tahun Baru 2022

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini