SuaraSulsel.id - Anggota Bhayangkari Polda Sulawesi Utara Nina Muhamad keberatan dengan rekaman CCTV Bank SulutGo yang beredar ke publik. Nina pun melayangkan gugatan perdata kepada Bank SulutGo senilai Rp25 Miliar.
Mengutip BeritaManado.com -- jaringan Suara.com, hal itu dibenarkan Nina Muhamad Rabu (3/11/2021).
Informasi yang dihimpun dari dua kali jadwal sidang, perwakilan Bank SulutGo tidak memenuhi panggilan Pengadilan Negeri Manado.
Nina Muhamad selaku penggugat mengatakan bahwa memang benar sidang yang sudah diagendakan batal digelar lantaran pihak tergugat Bank SulutGo tidak hadir.
Baca Juga:Peringatan Hari Santri di Manado, Wali Kota Andrei Angouw Sebut Gus Dur Jadi Teladan
“Saya tidak tahu apa alasan pihak tergugat tidak menghadiri sidang ini sejak pekan lalu. Pekan depan sudah diagendakan sidang ketiga, mudah-mudahan mereka hadir,” kata Nina Muhamad.
Adapun gugatan tersebut dilatarbelakangi oleh beredarnya gambar CCTV Nina Muhamad di Bank SulutGu Cabang Pemkot Manado yang berujung saling lapor antara penggugat dengan istri salah satu direksi Bank SulutGo.
“Masalah hukum ini sudah merugikan saya. Akibat postingan gambar tersebut di media sosial ada dua laporan masuk ke Polresta Manado. Anehnya laporan istri salah satu direksi Bank SulutGo diproses hingga saya DPO dan ditahan di Polsek Singkil. Sementara laporan saya tidak ditindaklanjuti alias di SP3,” ujar Nina Muhamad.
Hingga saat ini, Nina Muhamad menduga bahwa ada dugaan penyalahgunaan wewenang petinggi Bank SulutGo dengan beredarnya gambar tangkapan layar yang diambil dari rekaman CCTV tersebut.
'Sehingga saya harus mengalami seperti saat ini," katanya.
Baca Juga:Resep Ayam Woku Khas Manado, Rasanya Pedas dan Bikin Ketagihan