Ia juga menilai proyek ratusan miliar itu memiliki banyak persoalan. Termasuk pelanggaran politik anggaran.
Proyek itu dianggarkan dan dibangun di atas lahan bukan milik pemerintah. Kemudian banyak lahan milik masyarakat yang belum dibebaskan.
Jika proyek berlanjut, dia khawatir berpotensi menjadi temuan. Sebab, Pemkot Makassar belum memiliki alas hak berupa sertipikat resmi untuk membangun pedestrian di sepanjang Jalan Metro Tanjung Bunga.
"Alas hukumnya sampai sekarang tidak ada. Hanya secarik kertas pernyataan bukan alas hak. Artinya, terjadi pelanggaran hukum di situ. Kami tidak mau ikut-ikutan," bebernya.
Baca Juga:Pemkot Makassar Akan Gunakan Mesin Pengolah Sampah Berbasis Energi
Menurut Danny, pembangunan pedestrian Metro Tanjung Bunga semestinya tidak dilakukan. Apalagi status lahan bukan milik negara.
Kendati menghentikan proyek pedestrian, Danny berjanji akan tetap membenahi Jalan Metro Tanjung Bunga. Apalagi jalan itu kerap dikeluhkan warga karena kondisinya rusak parah.
"Kita anggarkan Rp90 miliar untuk rehabilitasi jalan yang kondisinya memang rusak parah. Rencana (anggaran) untuk memperlebar jalan dihapus," tuturnya.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Baca Juga:Pemkot Makassar Mulai Uji Coba Sekolah Tatap Muka Dengan Syarat