Dua Jurnalis Kampus UMI Dilaporkan ke Polisi

Kasus dugaan penganiayaan dan pengrusakan

Muhammad Yunus
Senin, 01 November 2021 | 17:39 WIB
Dua Jurnalis Kampus UMI Dilaporkan ke Polisi
Dua orang jurnalis kampus dari Unit Penerbitan Penulisan Mahasiswa Universitas Muslim Indonesia (UPPM UMI) Kota Makassar memperlihatkan suarat panggilan dari polisi, Senin 1 November 2021 [SuaraSulsel.id / Muhammad Aidil]

SuaraSulsel.id - Dua orang jurnalis kampus dari Unit Penerbitan Penulisan Mahasiswa Universitas Muslim Indonesia (UPPM UMI) Kota Makassar dilaporkan ke polisi. Keduanya dilaporkan atas kasus dugaan penganiayaan dan pengrusakan. Saat menolak penggusuran Sekretariat Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) di UMI Makassar.

Kedua mahasiswa yang dilapor tersebut masing-masing diketahui bernama Ari Anugrah dan Sahrul Pahmi dari Unit Penerbitan Penulisan Mahasiswa atau UPPM UMI Makassar.

Berdasarkan surat laporan Nomor B/3400/X/Res.1.6/2021/Reskrim tertanggal 30 Oktober 2021 yang ditujukan kepada Sahrul Pahmi, diketahui untuk melakukan klarifikasi biasa dalam perihal undangan klarifikasi.

Pada salah satu rujukan surat tersebut, terdapat poin yang menyatakan Laporan Polisi Nomor: LP/413/X/2021/Polda Sul-Sel/Restabes Makassar tanggal 16 Oktober 2021 tentang dugaan terjadi tindak pidana penganiayaan dan pengrusakan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (1) KUHPidana atau pasal 406 KUHPidana.

Baca Juga:7 Masa Depan Lulusan Komunikasi, Apa Saja Prospek Kerja Ilmu Komunikasi?

Kemudian, ada juga poin seperti Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP Lidik/ 1486/X/Res. 1.6/2021/Reskrim, tanggal 21 Oktober 2021.

Untuk kepentingan penyelidikan perkara tersebut sebagai saksi. Ari dan Sahrul diharapkan untuk hadir memenuhi undangan untuk diambil keterangannya di lantai 2, Ruang Lidik I Pidum Satreskrim Polrestabes Makassar pada Selasa 2 November 2021 pukul 11.00 Wita, untuk keperluan klarifikasi.

Pada ujung bagian bawah kanan surat tersebut diteken oleh Wakasat Reskrim Polrestabes Makassar AKP Jupri Natsir dan terdapat stempel warna biru yang bertulis kalimat Kepala dan Polri Daerah Sulawesi Selatan.

Ari Anugrah, salah satu mahasiswa UMI Makassar yang juga dilaporkan mengatakan, surat tersebut diterimanya, Senin (1/11/2021) pagi. Orang yang memberikan surat itu adalah Staf dari Nasrullah Arsyad yang diketahui merupakan Wakil Rektor III UMI Makassar, Bidang Pembinaan Kemahasiswaan, Prestasi dan Hubungan Alumni.

"Tidak tahu juga siapa yang melapor. Tapi yang bawa suratnya dari Staf WR III tadi yang bawa suratnya ke sekret. Tadi pagi sementara saya istirahat juga datang. Dikasih bangun saya, kalau ada surat," kata Ari saat ditemui SuaraSulsel.id, di Kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar, Jalan Nikel, Senin 1 November 2021.

Baca Juga:Diduga Terkait Pemberitaan, Jurnalis di Kendari Diintimidasi

Ari menjelaskan persoalan ini berawal dari aksi penolakan sejumlah mahasiswa yang menolak Sekretariat Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) UMI Makassar yang dikabarkan ingin digusur. Alasan penggusuran karena Sekret UKM tersebut ingin dipindahkan ke bangunan yang berukuran 3x3.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini