Dewan Pengawas Wahdah Islamiyah Minta Perusahaan Pinjaman Online Ilegal Dipidana

Saat ini sudah memakan banyak korban

Muhammad Yunus
Senin, 01 November 2021 | 16:01 WIB
Dewan Pengawas Wahdah Islamiyah Minta Perusahaan Pinjaman Online Ilegal Dipidana
Ilustrasi-aplikasi pinjaman online melalui smartphone [ANTARA]

Meski diakui Hamid, hal ini sulit karena literasi masyarakat kita tentang perbankan belum merata, kemudian akses ke perbankan syariah atau lembaga non bank syariah itu tidak ada. Sementara masyarakat terdesak keperluannya.

"Rata-rata yang melakukan pinjaman online itu untuk kebutuhan konsumsi, bukan untuk modal usaha, ini yang menjadi problem," ujar Hamid.

Oleh karena itu, Hamid mengajak semua pihak untuk berperan dalam mengatasi masalah ini.

Menurutnya, gerakan menghadapi pinjaman online ini harus serempak dari berbagai pihak, khususnya dari pemerintah dan tokoh masyarakat.

Baca Juga:Siswa SMP di Kota Makassar Menjalani Pemeriksaan Sebelum Sekolah Tatap Muka

Sebagai solusinya, kata dia, harus tersedia lembaga keuangan syariah mikro untuk memfasilitasi masyarakat yang sedang membutuhkan.

Dalam webinar tersebut, hadir pula narasumber lainnya yaitu Adiwarman Karim (Pakar Ekonomi Syariah dan Komisaris Utama Bank Syariah Indonesia) Ustaz Muhammad Zaitun Rasmin (Pimpinan Umum Wahdah Islamiyah). (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini