Mantan Anggota TNI Tipu Warga Jayapura Rp150 Juta

Dijanjikan akan lulus seleksi anggota TNI Angkatan Darat

Muhammad Yunus
Senin, 25 Oktober 2021 | 06:27 WIB
Mantan Anggota TNI Tipu Warga Jayapura Rp150 Juta
Penyerahan tersangka penipuan ke Jaksa Penuntut Umum Irmayani Tahir pada Kamis 21 Oktober 2021 [KabarPapua.co]

SuaraSulsel.id - Satuan Reskrim Polresta Jayapura Kota menyatakan berkas perkara penipuan calon siswa TNI lengkap. Tersangka merupakan pecatan TNI berinisial DA alias Frans (37 tahun), telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jayapura.

Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota AKP Handry Bawilling mengatakan, penyerahan tersangka diterima langsung Jaksa Penuntut Umum Irmayani Tahir pada Kamis 21 Oktober 2021.

Selain tersangka, penyidik juga menyerahkan barang bukti kuitansi, slip setoran, dan bukti transfer.

“Penyerahan tersangka berdasarkan surat dari Kejaksaan Negeri Jayapura nomor B-1714/R.1.10/Eoh.1/10/2021 tanggal 5 Oktober 2021 tentang pemberitahuan berkas perkara tersangka DA alias Frans,” terang Handry.

Baca Juga:Kemenangan Borneo FC Atas PSM Makassar, Didedikasikan Untuk Warga Terdampak Banjir

Mengutip KabarPapua.co -- jaringan Suara.com, tindak pidana penipuan oleh DA terjadi di Kelurahan Koya Timur, Swakarsa, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura, 21 Oktober 2020 silam. Modusnya, DA menjanjikan anak Ira Meilina akan lulus seleksi menjadi anggota TNI Angkatan Darat.

Sebagai imbalan, DA meminta uang sebesar Rp150 juta. Agar anak korban lulus menjadi anggota TNI.

“Anak korban ini dijanjikan lulus saat ikut seleksi casis, namun ternyata gagal. Sementara uang korban telah digunakan DA untuk bermain judi online,” kata Handry.

Dari hasil penelusuran, lanjut Handry, DA ternyata sudah diberhentikan dengan tidak hormat dari TNI berdasarkan putusan BHT atau berkekuatan hukum tetap. “DA ini bukan anggota TNI aktif, dan bukan merupakan anggota panitia penerimaan TNI AD, sehingga tidak memiliki kewenangan dalam rekrutmen,” terangnya.

Atas perbuatannya, tersangka DA dijerat pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. “Tersangka DA menjadi tanggung jawab pihak kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut hingga ke meja hijau atau persidangan,” kata Handry.

Baca Juga:Unik! Penjual Burger di Kota Makassar Bikin Atraksi Sambil Berpantun

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini