SuaraSulsel.id - Kabar Sukmawati Soekarnoputri keluar dari Islam. Kemudian akan memeluk agama Hindu di Bali viral. Karena beredar kabar Sukmawati Soekarnoputri mengundang sejumlah pejabat termasuk Presiden Jokowi. Untuk menyaksikan proses Sukmawati memeluk Hindu. Namun kabar ini telah dibantah keluarga Sukmawati.
Rencananya, Sukmawati Soekarnoputri akan melakukan proses memeluk Agama Hindu 26 Oktober 2021.
Bagi seseorang bersungguh-sungguh untuk memeluk agama Hindu di Bali. Hal pertama yang harus dilakukan adalah melalui proses formal. Dikenal dengan upacara Sudi Wadani.
Dalam upacara ini calon pemeluk agama Hindu Bali akan diminta melengkapi data administratif. Untuk bisa legal secara hukum Hindu. Serta sebagai media penyucian diri dan pernyataan spiritual yang disaksikan pihak-pihak terkait.
Baca Juga:Cerita Rakyat Bali Naga Basukih, Mahluk Mitologi Hindu
Data – data administratif yang perlu dilengkapi calon pemeluk agama Hindu Bali, antara lain:
1. Membuat surat pernyataan dengan tulus dan ikhlas dalam menganut agama Hindu, tanpa ada paksaan atau tuntutan dari pihak luar bermaterai
2. Membuat surat permohonan kepada Parisada Hindu Dharma Indonesia setempat atau lembaga adat untuk pensuddhian
3. Pas Photo hitam putih ukuran 3 x 4 cm sebanyak 2 lembar
4. Foto copy Kartu Tanda Penduduk bagi WNI, dan Passpor bagi warga negara asing
5. Adanya saksi-saksi dalam pelaksanaan upacara Sudhi Wadhani
6. Setelah sertifikat keluar secara administratif yang bersangkutan telah sah sebagai pemeluk agama Hindu
Kepala Sukarno Center di Bali Arya Wedakarna mengatakan, dirinya ditunjuk oleh Sukmawati untuk membantu mengatur upacara Sudhi Wadhani atau upacara pengukuhan.
Serta pengesahan ucapan atau janji seseorang yang secara tulus ikhlas dan hati yang suci menyatakan menganut Agama Hindu.
Baca Juga:Profil Sukmawati Soekarnoputri, Adik Megawati Putuskan Pindah Agama Hindu