2 Anggota Bawaslu Intan Jaya Diduga Masih Aktif Sebagai PNS

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik

Muhammad Yunus
Jum'at, 22 Oktober 2021 | 06:05 WIB
2 Anggota Bawaslu Intan Jaya Diduga Masih Aktif Sebagai PNS
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atau DKPP menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) perkara nomor 164-PKE-DKPP/IX/2021 di Kantor Bawaslu Provinsi Papua, Kota Jayapura [SuaraSulsel.id / DKPP]

SuaraSulsel.id - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atau DKPP menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) perkara nomor 164-PKE-DKPP/IX/2021 di Kantor Bawaslu Provinsi Papua, Kota Jayapura.

Perkara ini diadukan oleh Yeffri Miagoni. Ia mengadukan dua Anggota Bawaslu Kabupaten Intan Jaya yakni Nemi Kobogou dan Yohakim Migao sebagai Teradu I dan II.

Teradu I didalilkan tidak profesional dan tidak berkepastian hukum. Karena belum mengajukan surat izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Intan Jaya dalam hal ini Bupati Intan Jaya setelah dinyatakan lulus sebagai CPNS.

“Teradu I belum pernah mengajukan surat pengunduran diri sementara waktu atau izin cuti dari Bupati Kabupaten Intan Jaya, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Intan Jaya, atau dari dinas yang bersangkutan,” ungkap Pengadu.

Baca Juga:Pengertian Apa Itu KPR atau Kredit Rumah Serta Syaratnya

Sedangkan Teradu II didalilkan tidak memenuhi syarat sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Intan Jaya periode 2018-2023 karena berstatus sebagai PNS aktif. Saat proses seleksi, Teradu II tidak pernah melamporkan surat izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Intan Jaya.

“Secara hukum dan administrasi Teradu II tidak memenuhi syarat sebagai Anggota Bawaslu Kab. Intan Jaya karena seorang PNS yang tidak pernah melampirkan surat izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian Intan Jaya,” tegasnya.

Teradu II juga tidak pernah melalukan perbaikan persyaratan sebagai Calon Anggota Bawaslu Kab. Intan Jaya periode 2018 – 2023. Termasuk tidak melampirkan surat izin atasan Pejabat Pembina Kepegawaian.

Sementara itu, Teradu I menguraikan kronologis keikutserataan dirinya dalam proses seleksi CPNS di lingkungan Pemerintahan Intan Jaya saat menjabat sebagai Anggota Bawaslu Intan Jaya pada tahun 2019 dan dinyatakan lulus pada tahun 2020.

Posisi Teradu I saat ini, sambungnya, sebagai CPNS Pemkab Intan Jaya. Proses Pemberkasan CPNS sampai sekarang belum selesai dituntaskan oleh Teradu I.

Baca Juga:Jadi Impian Banyak Orang, Berapa Gaji PNS Lulusan SMK atau SMA?

Teradu I menegaskan dirinya tidak pernah melalaikan tugas dan kewajibannya sebagai Anggota Bawaslu Kab. Intan Jaya. “Saya tidak pernah lalai dengan tugas saya sebagai pengawal demokrasi di Intan Jaya,” tegasnya.

Dalam sidang pemeriksaan ini Teradu II tidak hadir serta tidak memberikan keterangan tertulis. Menurut keterangan Pihak Terkait (Bawaslu Prov. Papua), dalam seminggu ini Teradu II sedang berada di wilayah pedalaman.

Sebagai informasi, sidang pemeriksaan ini dipimpin oleh Anggota DKPP, Pramono Ubaid Tanthowi sebagai Ketua Majelis. Anggota Majelis terdiri dari Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Prov. Papua yakni Dr. Marudut Hasugian, SH., MH (Unsur Masyarakat) dan Diana Dorthea Simbiak, S.Sos (Unsur KPU).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini