Satgas Covid-19: Tak Ada Keringanan Karantina Pendatang Luar Negeri

Pemerintah Pusat telah menetapkan kewajiban karantina terbaru bagi pelaku perjalanan luar negeri yang masuk ke Indonesia berlaku lima hari sejak kedatangan.

Ronald Seger Prabowo
Rabu, 20 Oktober 2021 | 23:58 WIB
Satgas Covid-19: Tak Ada Keringanan Karantina Pendatang Luar Negeri
Pasien Covid-19 di RSD Wisma Atlet, Kemayoran, Jakarta Utara, tengah berolahraga, Senin (18/1/2021) sore. [Ist]

SuaraSulsel.id - Ketua Bidang Perubahan Perilaku Satgas Penangan COVID-19 Sonny Harry B. Harmadi menegaskan tidak ada kompensasi atau pengurangan waktu untuk pelaku perjalanan dari luar negeri baik itu WNI atau WNA yang masuk ke Indonesia.

Hal itu dipastikan untuk mencegah masuknya varian baru dari SARS-CoV-2 yang bisa merusak capaian pengendalian COVID-19 yang dilakukan oleh Pemerintah saat ini.

"Tidak ada toleransi sama sekali, tidak ada keringanan. Karantina itu kewajiban mengikuti aturan yang sudah ditetapkan," ujar Sonny kepada ANTARA, Rabu.

Pemerintah Pusat telah menetapkan kewajiban karantina terbaru bagi pelaku perjalanan luar negeri yang masuk ke Indonesia berlaku lima hari sejak kedatangan.

Baca Juga:Obor Olimpiade Mendarat di Beijing, China Kebut Dosis Ketiga Vaksin COVID-19

Itu pun sudah mengalami penyesuaian setelah sebelumnya pelaku perjalanan luar negeri harus ikut karantina selama delapan hari.

Tujuannya sebagai tindakan preventif karena meski pendatang sebelumnya mendapatkan hasil negatif dalam hasil tes usap PCR-nya, ia tetap berpotensi membawa virus dari luar negeri mengingat masa inkubasi virus SARS-CoV-2 di dalam sebenarnya berlangsung selama 14 hari.

Oleh karena itu karantina wajib dilakukan agar COVID-19 dan varian barunya tidak lagi merebak dan merusak capaian pengendalian pandemi yang kini sudah baik di Indonesia.

Sangat disayangkan ketika ada pihak melanggar dan bekerjasama dengan oknum untuk lepas dari kewajiban yang masuk dalam tindakan pengendalian pandemi nasional.

Termasuk pada kasus Rachel Vennya yang terang-terangan mengaku tidak melakukan karantina setelah melakukan perjalanan luar negeri dari Amerika Serikat.

Baca Juga:6 Pengunjung Positif COVID-19, China Tutup Semua Objek Wisata

Sonny pun dengan tegas menyebutkan ada sanksi pidana yang bisa dijeratkan kepada pelaku perjalanan luar negeri yang mangkir dari kewajiban karantina.

"Hukuman pidananya 1 tahun penjara atau denda maksimal Rp100 juta," ujar Sonny.

Jika nantinya polisi berhasil membuktikan Rachel Vennya tak memenuhi kewajibannya melakukan karantina, maka polisi bisa menjeratnya dengan ketentuan sesuai UU.

Ada pun pasal yang disangkakan kepada sang selebgram yaitu UU Kekarantinaan Kesehatan dan UU Wabah Penyakit Menular.

Rachel Vennya dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Kamis (21/10) di Polda Metro Jaya bersama dengan kekasihnya dan manajernya. (ANTARA)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak