Satgas Covid-19: Tak Ada Keringanan Karantina Pendatang Luar Negeri

Pemerintah Pusat telah menetapkan kewajiban karantina terbaru bagi pelaku perjalanan luar negeri yang masuk ke Indonesia berlaku lima hari sejak kedatangan.

Ronald Seger Prabowo
Rabu, 20 Oktober 2021 | 23:58 WIB
Satgas Covid-19: Tak Ada Keringanan Karantina Pendatang Luar Negeri
Pasien Covid-19 di RSD Wisma Atlet, Kemayoran, Jakarta Utara, tengah berolahraga, Senin (18/1/2021) sore. [Ist]

SuaraSulsel.id - Ketua Bidang Perubahan Perilaku Satgas Penangan COVID-19 Sonny Harry B. Harmadi menegaskan tidak ada kompensasi atau pengurangan waktu untuk pelaku perjalanan dari luar negeri baik itu WNI atau WNA yang masuk ke Indonesia.

Hal itu dipastikan untuk mencegah masuknya varian baru dari SARS-CoV-2 yang bisa merusak capaian pengendalian COVID-19 yang dilakukan oleh Pemerintah saat ini.

"Tidak ada toleransi sama sekali, tidak ada keringanan. Karantina itu kewajiban mengikuti aturan yang sudah ditetapkan," ujar Sonny kepada ANTARA, Rabu.

Pemerintah Pusat telah menetapkan kewajiban karantina terbaru bagi pelaku perjalanan luar negeri yang masuk ke Indonesia berlaku lima hari sejak kedatangan.

Baca Juga:Obor Olimpiade Mendarat di Beijing, China Kebut Dosis Ketiga Vaksin COVID-19

Itu pun sudah mengalami penyesuaian setelah sebelumnya pelaku perjalanan luar negeri harus ikut karantina selama delapan hari.

Tujuannya sebagai tindakan preventif karena meski pendatang sebelumnya mendapatkan hasil negatif dalam hasil tes usap PCR-nya, ia tetap berpotensi membawa virus dari luar negeri mengingat masa inkubasi virus SARS-CoV-2 di dalam sebenarnya berlangsung selama 14 hari.

Oleh karena itu karantina wajib dilakukan agar COVID-19 dan varian barunya tidak lagi merebak dan merusak capaian pengendalian pandemi yang kini sudah baik di Indonesia.

Sangat disayangkan ketika ada pihak melanggar dan bekerjasama dengan oknum untuk lepas dari kewajiban yang masuk dalam tindakan pengendalian pandemi nasional.

Termasuk pada kasus Rachel Vennya yang terang-terangan mengaku tidak melakukan karantina setelah melakukan perjalanan luar negeri dari Amerika Serikat.

Baca Juga:6 Pengunjung Positif COVID-19, China Tutup Semua Objek Wisata

Sonny pun dengan tegas menyebutkan ada sanksi pidana yang bisa dijeratkan kepada pelaku perjalanan luar negeri yang mangkir dari kewajiban karantina.

News

Terkini

Puasa Ramadhan 1444 Hijriah telah memasuki hari ke-8

News | 13:26 WIB

Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin mengapresiasi upaya kepolisian dalam mengusut kasus kematian dr. Mawarthi Susanti

News | 12:54 WIB

Gubernur Sulsel dampingi Presiden Jokowi tinjau Pasar Tramo Salewangan Maros

News | 12:44 WIB

Presiden RI Joko Widodo melakukan kunjungan kerja di Sulawesi Selatan selama dua hari

News | 10:18 WIB

Jokowi hanya memberi isyarat untuk menyudahi wawancara

News | 10:12 WIB

Video pengendara motor yang dianggap membahayakan keamanan Presiden Jokowi viral

News | 04:08 WIB

Diminta untuk berjejer di pinggir jalan sambil menyambut kedatangan Presiden Jokowi

News | 16:22 WIB

Masih dalam proses kalkulasi kementerian terkait

News | 15:08 WIB

Tidak disebutkan menteri yang akan direshuffle

News | 14:58 WIB

Rencananya akan ditangani sepanjang 2,5 km

News | 13:43 WIB

Puasa Ramadhan 1444 Hijriah telah memasuki hari ke-7

News | 13:14 WIB

Saat pertandingan kualifikasi Piala Eropa 2024

News | 12:13 WIB

Jokowi memastikan harga sembako di daerah ini aman

News | 11:56 WIB

Pengendara di bawah umur dan tidak memakai helm juga diamankan

News | 09:32 WIB
Tampilkan lebih banyak