Panduan Penggunaan Pengeras Suara Masjid Waktu Salat Zuhur dan Jumat

Kementerian Agama telah menerbitkan Instruksi Dirjen Bimas Islam tahun 1978

Muhammad Yunus
Selasa, 19 Oktober 2021 | 13:07 WIB
Panduan Penggunaan Pengeras Suara Masjid Waktu Salat Zuhur dan Jumat
Pelaksanaan Salat Jumat di Masjid Raya Jakarta Islamic Center (JIC), Koja, Jakarta Utara, di tengah PPKM Level 4, Jumat (20/8/2021). [ANTARA/Abdu Faisal]

SuaraSulsel.id - Kementerian Agama telah menerbitkan Instruksi Dirjen Bimas Islam tahun 1978 tentang Tuntunan Penggunaan Pengeras Suara Masjid, Langgar dan Musala. Waktu Salat Zuhur dan Jumat.

Instruksi Nomor Kep/D/101/1978 diterbitkan seiring meluasnya penggunaan pengeras suara oleh masjid/langgar/musalah di seluruh Indonesia. Baik untuk azan, iqamah, membaca ayat Alquran, membaca doa, peringatan hari besar Islam, dan lainnya.

Hal tersebut selain menimbulkan kegairahan beragama dan menambah syiar kehidupan keagamaan, pada sebagian lingkungan masyarakat kadang juga menimbulkan ekses rasa tidak simpati. Disebabkan pemakaiannya kurang memenuhi syarat.

"Agar penggunaan pengeras suara oleh masjid/langgar/mushalla lebih mencapai sasaran dan menimbulkan daya tarik untuk beribadah kepada Allah, saat itu, tahun 1978, dianggap perlu mengeluarkan tuntunan pengeras suara. Untuk dipedomani oleh para pengurus masjid/langgar/mushala di seluruh Indonesia," jelas Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin, Sabtu (16/10/2021).

Baca Juga:Politisi Golkar Sumsel Yansuri, Diperiksa Kasus Korupsi Masjid Sriwijaya

Instruksi Direktorat Jendral Bimbingan Masyarakat Islam tahun 1978 tentang Tuntunan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid, Langgar, dan Musala:

Aturan Penggunaan Pengeras Suara

a. Pengeras suara luar digunakan untuk azan sebagai penanda waktu salat

b. Pengeras suara dalam digunakan untuk doa dengan syarat tidak meninggikan suara

c. mengutamakan suara yang merdu dan fasih serta tidak meninggikan suara

Baca Juga:Resmi! Aturan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid, Langgar, dan Musala di Indonesia


Waktu Zuhur dan Jumat

a. Lima menit menjelang Zuhur dan 15 menit menjelang waktu Zuhur dan Jumat supaya diisi bacaan Al-Quran yang ditujukan ke luar.

b. Demikian juga suara Azan bilamana telah tiba waktunya.

c. Bacaan salat, doa, pengumuman, khutbah dan lain-lain menggunakan pengeras suara yang ditujukan ke dalam.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini