Antara lain adalah jika pihak yang berperkara meminta permohonan dilakukan gelar perkara atau melalui penasehat hukumnya, terjadinya penghentian penyidikan, dan perkara tersebut telah menjadi perhatian masyarakat atau publik secara luas.
"Kami mempertimbangkan kemungkinan besar kami akan segera mengajukan permintaan untuk melakukan gelar perkara khusus," kata Aziz saat ditemui di Kantor LBH Makassar, Jalan Nikel, Selasa, 12 Oktober 2021.
Aziz menjelaskan dalam aturan Perkapolri Nomor 6 tahun 2019 tersebut ketika perkara dihentikan penyelidikannya, maka ada dua opsi yang diberikan agar perkara itu dapat dilanjutkan, yaitu dengan melakukan gelar perkara biasa dan gelar perkara khusus.
Gelar perkara biasa ini, kata Aziz, merupakan internal dari aparat kepolisian. Sedangkan gelar perkara khusus dapat dilakukan jika terdapat permintaan atau permohonan dari para pihak yang berkonflik atau penasehat hukumnya hingga ketika perkara tersebut telah menjadi perhatian masyarakat banyak.
Baca Juga:Kasus Perkosaan Anak di Luwu Timur, Kuasa Hukum Sebut Polisi Kerap Datangi Rumah Korban
"Nah, sekarang kami sudah minta untuk dibuka kembali waktu 6 Juli 2020. Sakarang ini menjadi perhatian masyarakat, makanya gelar perkara itu harus dibuka," jelas Aziz.
Menurut Aziz, gelar perkara berdasarkan aturan Perkapolri Nomor 6 tahun 2019 itu nantinya akan dilakukan oleh Mabes Polri. Untuk mengetahui persoalan dari kasus dugaan pencabulan terhadap tiga orang anak di Kabupaten Luwu Timur, Sulsel tersebut yang telah menyita perhatian masyarakat banyak.
Semua ini dilakukan agar Mabes Polri dapat melihat langsung semua berkas-berkas penyelidikan yang ada. Mulai dari melihat proses penyelidikan yang sudah dilakukan, seperti apa upaya penyelidikan yang sudah dilakukan hingga tindakan penyelidikan apa saja yang sudah diambil penyidik dalam menangani kasus tersebut.
Dari situ, kata dia, akan diberikan pendapat untuk memberikan masukan, memberikan koreksi. Termasuk jika ditemukan terdapat kesalahan dalam prosedur dalam melakukan proses penyelidikan.
Klaim Berperan Aktif
Baca Juga:Koalisi Kecam Cara Polres Luwu Timur yang Kembali Datangi Anak Korban Dugaan Pemerkosaan
Polri sebelumnya membantah hanya menunggu bukti baru atau novum. Mereka mengklaim turut aktif mencari bukti baru guna mengungkap tuntas kasus ini.