LBH Makassar Minta Gelar Perkara Khusus Kasus Dugaan Pencabulan Anak di Luwu Timur

Lembaga Bantuan Hukum atau LBH Makassar meminta Mabes Polri untuk membuka kembali penyelidikan

Muhammad Yunus
Rabu, 13 Oktober 2021 | 07:49 WIB
LBH Makassar Minta Gelar Perkara Khusus Kasus Dugaan Pencabulan Anak di Luwu Timur
LBH Makassar [SuaraSulsel.id / Istimewa]

Seperti tata cara mengambil barang bukti, mengambil keterangan korban, melakukan asesmen psikologis terhadap korban kemudian tindakan lain berupa pengambilan visum fisik atau Visum et Repertum Psikiatrikum alias VeRP hingga apakah dalam proses penyelidikan ternyata saksi-saksinya masih kurang.

"Nanti gelar perkara itulah yang akan menjadi ruang diskusi untuk memberikan masukan kepada pihak Mabes Polri tentang koreksi terhadap penyelidikan yang dilakukan dan rekomendasi penyelidikan apa yang akan dilakukan," kata dia.

"Tetapi yang harus dipastikan sebenarnya, penyelidikan ini harus melibatkan ahli karena dalam gelar perkara khusus mengatakan bahwa harus terlibat ahli. Sekarang ahli apa yang dibutuhkan, semua ahli yang terkait dengan perkara ini," tambah Aziz.

Saat dilakukan gelar perkara khusus, Aziz berharap agar lembaga-lembaga yang fokus dengan isu perlindungan perempuan dan anak dapat dilibatkan. Seperti Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) hingga Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak.

Baca Juga:Koalisi Kecam Cara Polres Luwu Timur yang Kembali Datangi Anak Korban Dugaan Pemerkosaan

"Supaya dia terlibat dalam gelar perkara itu, dan memberikan masukan-masukan, penilaian-penilaian dan koreksi-koreksi dan rekomendasi apa yang akan dilakukan. Langkah-langkah begini yang tepat secara hukum," ungkap Aziz.

Jika gelar perkara khusus ini belum dilakukan, kata dia, maka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap tiga anak di bawah umur yang terjadi di Kabupaten Luwu Timur, tahapannya akan masih saling jawab menjawab antara aparat kepolisian dengan kuasa hukum korban.

"Kami sudah menyatakan keberatan, minta untuk dibuka. Kami selalu ditagih bukti. Bagaimana dokumen-dokumen yang kami miliki menjadi alat bukti kalau penyelidikannya belum dibuka?," ujar Aziz.

Untuk mendapatkan titik terang, katanya, Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau SP3 dari kasus dugaan pencabulan terhadap tiga orang anak di bawah umur di Kabupaten Luwu Timur, Sulsel itu harus dicabut. Sehingga, dapat dilakukan tindakan-tindakan penyelidikan.

"Ambil lagi keterangan, periksa lagi saksi-saksi, periksa dokumen-dokumen, analisis dokumen. Sekarang dokumen yang kami miliki bagaimana caranya jadi alat bukti kalau tidak dilakukan penyelidikan. Sementara penyelidikan itu hanya polisi yang lakukan. Artinya kalau kami menyerahkan bukti, kami luruskan. Kami tidak bisa menyerahkan bukti, kami hanya bisa menyerahkan dokumen-dokumen dan memberikan keterangan-keterangan yang bisa dijadikan alat bukti. Yang jadikan alat bukti polisi. Biar kami tidak dibebani pembuktian," tegas Aziz.

Baca Juga:Kasus Perkosaan Anak di Lutim, Save the Children dan IJF EVAC Desak Ini kepada Pemerintah

Karena perhatian masyarakat yang sudah menasional terhadap kasus dugaan pencabulan terhadap tiga orang anak di Kabupaten Luwu Timur tersebut, maka Aziz meminta agar proses gelar perkara khususnya dilakukan langsung oleh Mabes Polri.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini