Kakek 66 Tahun di Nusa Tenggara Timur Jadikan Cucu Budak Seks

Modus akan meminjamkan handphone

Muhammad Yunus
Kamis, 07 Oktober 2021 | 16:24 WIB
Kakek 66 Tahun di Nusa Tenggara Timur Jadikan Cucu Budak Seks
Ilustrasi pemerkosaan (Shutterstock).

SuaraSulsel.id - Seorang kakek berusia 66 tahun bernama Lipus di Kecamatan Mollo Selatan, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) tega menjadikan cucu sebagai budak seks.

Mengutip telisik.id -- jaringan Suara.com, kakek bejat itu melampiaskan nafsunya dengan modus akan meminjamkan handphone kepada cucunya.

Cucu yang menjadi korban itu berinisial RJJS (16), siswi SMA di Kabupaten TTS. Diketahui, korban dicabuli sejak Mei 2021 hingga akhir bulan Agustus 2021.

Kronologis kejadian yang dihimpun Telisik.id, Kamis (07/10/2021), bahwa korban tinggal bersama pelaku. Sementara orang tua korban tinggal di desa yang sama. Namun agak jauh dari rumah pelaku.

Baca Juga:Perempuan Multi Talenta, Sisilia Jadi CEO Termuda BRI

Kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur ini sudah dilaporkan ke Polres TTS sesuai laporan polisi nomor LP/B /211/VIII/2021/SPKT Polres TTS Polda NTT.

Korban mengaku disetubuhi kakeknya berulang kali di dalam kamar. Awalnya, pada bulan Mei 2021, sekitar pukul 20.00 Wita, korban sedang baring–baring di dalam kamar tidurnya.

Kemudian pelaku datang memanggil korban, namun korban tidak menjawab. Pelaku langsung mendorong pintu kamar korban lalu masuk dan duduk di atas tempat tidur korban. Pelaku lalu menasehati korban agar jangan berpacaran.

Setelah kakeknya sudah selesai memberi nasehat, korban langsung meminjam handphone. Akan tetapi pelaku tidak memberikan handphone tersebut kepada korban.

Korban malah dipaksa berhubungan badan dan berjanji akan memberikan handphone.

Baca Juga:Bikin Bangga, Perempuan Muda Asal Kupang Ini Jadi CEO Termuda BRI

Akhirnya, persetubuhan itu pun terjadi. Pelaku juga meyakinkan korban tidak perlu takut hamil dari hubungan badan tersebut karena ia sudah menjalani operasi vasektomi.

Setelah itu, pelaku memenuhi janjinya memberikan handphone untuk dipakai korban.

Sejak saat itu, setiap kali si kakek ingin menggauli cucunya, ia selalu mengiming-imingi dengan handphone. Tanpa merasa berdosa si kakek yang sudah uzur itu berulangkali mencabuli cucunya. Si kakek menjadikannya budak seks.

Suatu ketika, pada Jumat (20/8/2021), sekitar pukul 24.00 si kakek jengkel karena korban menolak berhubungan badan.

Ia merampas handphone yang dipegang korban lalu menganiayanya. Korban pun menangis karena kesakitan.

Keesokan harinya, Sabtu (21/8/2021) pagi, ibu kandung korban AT (45), datang di rumah pelaku.

Ibu korban melihat pipi bagian kanan korban mengalami luka gores sehingga itu ibu kandung korban menanyakan.

Namun korban mengaku kalau luka tersebut terkena paku. Tetapi ibu korban tidak percaya begitu saja dengan pengakuan korban.

AT kemudian membawa pulang korban ke rumahnya dan menginterogasi korban.

Korban langsung menangis dan menceritakan perbuatan dilakukan pelaku kepada korban.

Dari kejadian persetubuhan tersebut, korban merasa sangat malu dengan keluarga juga tetangga dan teman-temannya.

Sepekan kemudian korban dan ibunya ke Sanggar Suara Perempuan (SSP) TTS dan curhat agar mendampingi korban mengadukan kasus ini ke Polres TTS sehingga pelaku dapat diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

Usai membuat laporan polisi, korban menjalani visum et repertum (VER).

“Kami sudah melakukan penyelidikan dan mengirim SP2HP serta menginterogasi korban dan saksi-saksi,” ujar Kasat Reskrim Polres TTS Iptu Mahdi Ibrahim kepada awak media.

"Penyidik juga melakukan gelar perkara dari tingkat Lidik ke tingkat sidik serta menginterogasi terhadap calon tersangka sebagai saksi serta melakukan gelar perkara penetapkan tersangka," tutupnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini