Tindakan Mensos Risma itu, juga dinilai tidak mencerminkan Sila Kedua Pancasila yang seharusnya menghormati dan menghargai sesama. Sekalipun dia rakyat kecil.

Seharusnya mantan Wali Kota Surabaya itu bisa menjaga komunikasi antar budaya. Agar tetap harmonis dan menyatu. Hal itu merupakan cerminan Sila Ketiga Pancasila.
Sedangkan Sila Keempat Pancasila, lanjut Mahfudz, musyawarah dan mengedepankan hikmah dalam setiap menghadapi permasalahan.
Selanjutnya, mengenai pengaduan pendamping PKH bahwa ada warga miskin di Gorontalo yang tidak lagi menerima bansos di rekeningnya, kata Mahfudz, hal itu sebagai fitrah dan dimana letak kesalahannya?
Baca Juga:Mensos Risma Beri Pekerjaan Ibu di Tangsel yang Bayinya Jadi Manusia Silver
"Pendamping PKH yang bertugas dan bertanggungjawab soal itu, kemudian curhat ke Mensos Risma. Apa salahnya? Apakah itu fitrah? Saya kira sikap Menteri Sosial tersebut tidak mencerminkan keadlian sosial," tegasnya.
Sekjen Partai Gelora ini sependapat dengan Gubernur Gorontalo Rusli Habibie agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegur dan mengevaluasi Mensos Risma.
"Mungkin perlu juga dievaluasi oleh psikolog atau psikiater. Rakyat butuh pemimpin yang lembut, sabar, dan mengayomi rakyatnya," pungkas Mahfudz.
Sebelumnya, aksi marah-marah Menteri Sosial Tri Rismaharini kepada seorang Pendamping Keluarga Harapan (PKH) di Gorontalo pada Jumat (1/10/2021) viral di media sosial.
Sebuah video singkat memperlihatkan aksi Mensos Risma marah-marah. Ketika rapat bersama pejabat Provinsi Gorontalo. Terkait distribusi bantuan sosial.
Baca Juga:CEK FAKTA: Bansos Resmi Dihentikan Tapi PPKM Tetap Diperpanjang, Benarkah?
Mensos Risma terlihat mengacungkan pena pada seorang pendamping PKH di Gorontalo ketika pihaknya dtuding disebut mencoret data penerima bansos sehingga bantuan tak tepat sasaran.