SuaraSulsel.id - Seorang ibu di Kecamatan Napabalano, Kabupaten Muna Sulawesi Tenggara (Sultra) tega menyerahkan anak perempuan kandungnya untuk disetubuhi pria hidung belang. Motif tersebut dilakukan seorang ibu berinisial ZY, lantaran ingin kaya lewat pesugihan.
Kasus tersebut terungkap setelah sang anak yang masih berusia 16 tahun mengadukan penderitaan yang dialaminya beberapa tahun terakhir kepada sang ayah LD.
Diketahui, pria hidung belang yang tega menyetubuhi remaja tersebut berinisial AU, warga Kecamatan Maligano. Dari keterangan yang didapat polisi, pencabulan tersebut terjadi berulang kali sejak tahun 2019 hingga Juli 2021.
Parahnya lagi, setiap kali AU menyetubuhi sang anak, ZY rela menunggunya di depan kamar sebuah penginapan yang berada di bilangan Pasar Sentral Laino.
Baca Juga:Ya Ampun! Cewek 15 Tahun Dicekoki Miras Lalu Dirogol 6 Pemuda Banyuwangi
Akhirnya aksi tersebut tebongkar oleh sang ayah yang mendapat laporan tersebut, usai pulang dari perantauan. Lantaran tidak terima anaknya diperlakukan seperti itu, LD kemudian langsung melaporkan ZY dan AU ke Polres Muna.
Kapolres Muna AKBP Debby Asri Nugroho melalui Kasat Reskrim, IPTU Hamka menjelaskan, aksi bejat tersebut bermula saat ZY berkomunikasi dengan AU. Kala itu, AU mengaku bisa menggandakan uang melalui ritual pesugihan. Namun AU memberikan syarat kepada ZY, yakni harus berhubungan badan.
"ZY yang tergiur, mau melakukan hubungan intim bersama AU. Sehari kemudian, AU menelpon ZY menyampaikan agar ritual cepat berhasil, harus ada satu orang lagi yang berhubungan badan dengannya. Tanpa pikir panjang, ZY memilih anaknya," katanya seperti dikutip Telisik.id-jaringan Suara.com pada Kamis (23/9/2021).
Sang anak yang mengetahui niat tersebut sempat menolak permintaan sang ibu. Namun karena terus mendapat ancaman dari sang ibu, akhirnya menurut.
"Setiap kali berhubungan dengan AU, ibunya yang mengantar dan menunggui di penginapan," sebutnya.
Baca Juga:Tega! Warga Karanganyar Cabuli Anak Tetangga dengan Selang Air
Kini, ZY ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana memaksa dan membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dan atau perbuatan cabul dengan orang lain.
ZY dijerat pasal 81 ayat (1) jo pasal 76D, ayat (2) dan ayat (3) UU nomor 35 tahun 2014 sebagaimana ditambah dan diubah dengan UU nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU jo pasal 64 ayat (1) KUHP subsider pasal 82 ayat (1) jo pasal 76E dan ayat (2) UU nomor 35 tahun 2014.
Sebagaimana ditambah dan diubah dengan UU nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU jo pasal 64 ayat (1) KUHP dengan pidana paling lama 15 tahun.