KPK Eksekusi Direktur PT Raja Muda Indonesia Hengky Thiono ke Lapas Luwuk

Terpidana Hengky diwajibkan membayar pidana denda sejumlah Rp200 juta

Muhammad Yunus
Rabu, 22 September 2021 | 16:47 WIB
KPK Eksekusi Direktur PT Raja Muda Indonesia Hengky Thiono ke Lapas Luwuk
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. (ANTARA/HO-Humas KPK)

SuaraSulsel.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi Direktur PT Raja Muda Indonesia Hengky Thiono ke Lapas Kelas IIB Luwuk, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Hengky adalah terpidana perkara suap pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banggai Laut, Sulawesi Tengah, Tahun Anggaran 2020.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan Jaksa Eksekusi Nanang Suryadi, telah melaksanakan putusan Pengadilan Tipikor PN Palu Nomor: 30/Pid.Sus-TPK/2021/PN Pal tanggal 3 September 2021 atas nama terpidana Hengky Thiono yang telah berkekuatan hukum tetap.

"Dengan cara memasukkannya ke dalam Lapas Kelas IIB Luwuk untuk menjalani pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan dikurangi selama berada dalam tahanan," kata Ali dalam keterangannya di Jakarta, Rabu 22 September 2021.

Baca Juga:Profil Bupati Kolaka Timur Andi Merya, Baru 3 Bulan Menjabat Langsung Ditangkap KPK

Terpidana Hengky diwajibkan membayar pidana denda sejumlah Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Sebelumnya pada Jumat (3/9), Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palu telah menjatuhkan vonis terhadap Hengky bersama mantan Bupati Banggai Laut nonaktif Wenny Bukamo dan Recky Suhartono Godiman selaku Komisaris Utama PT Alfa Berdikari Group/orang kepercayaan Wenny.

Ketiganya merupakan penerima suap perkara tersebut.

Untuk terpidana Wenny dijatuhi vonis selama 4 tahun dan 6 bulan penjara dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan dan Recky selama 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Menurut Majelis Hakim, ketiganya terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan kedua, yaitu dari Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca Juga:Andi Merya Jadi Bupati Perempuan Kedua Ditangkap KPK di 2021, Pertama Probolinggo

Dalam perkara ini, Wenny Bukamo selaku Bupati Banggai Laut, Recky Suhartono Godiman dan Hengky Thino telah menerima uang seluruhnya sejumlah Rp2,2 miliar dari Komisaris PT Bangun Bangkep Persada Hedy Thiono, Direktur PT Antarnusa Karyatama Mandiri Djufri Katili, dan Direktur PT Andronika Putra Delta Andreas Hongkiriwang yang mendapatkan proyek berdasarkan "plotting" yang dilakukan Wenny Bukamo melalui Recky Suhartono.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini