SuaraSulsel.id - Ketua Umum Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU RI Kodrat Wibowo mengatakan, lembaganya fokus mengawasi sektor kemitraan UMKM dengan usaha besar. Hal tersebut diungkapkan Kodrat saat melakukan MoU dengan Pemprov Sulsel di Kantor Gubernur Sulsel, Selasa, 7 September 2021.
Kodrat mengatakan KPPU punya tugas besar dari Presiden untuk membela Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Apalagi di kondisi pandemi Covid-19 seperti ini.
Sulsel sendiri punya sekitar 170 ribu UMKM. Sektor ini jadi penunjang utama perekonomian di daerah ini.
"Jumlah UMKM disini bukan jumlah yang kecil. Kita tahu bahwa UMKM berdiri sendiri tanpa mitra gak mungkin. Makanya kita mendorong kemitraan ini bisa bekerjasama dengan Pemprov," ujar Kodrat.
Baca Juga:Karyawan Bongkar Rutinitas saat Shift Pagi, Gelar Kardus Bekas di Toilet
Namun terkadang pelaku usaha besar, kata Kodrat, enggan dan malas bermitra dengan UMKM. Makanya, terkadang penguasaan ekonomi hanya memusat atau dikuasai kalangan tertentu.
Di beberapa daerah misalnya, terlihat jelas semakin menjamurnya ritel atau toko modern, serta minimarket. Kondisi itu membuat miris karena kekuatan ekonomi menjadi terpusat dan hanya dinikmati segelintir pemilik modal.
Bahkan kehadiran minimarket sudah menyasar hingga ke pelosok desa. Hal tersebut terbukti telah menghancurkan ekonomi pedagang kecil.
Belum lagi jarak lokasi jaringan minimarket satu dan yang lainnya berdekatan. Seperti tidak ada ketentuan yang mengatur jarak antar minimarket.
"Makanya kita mendorong agar UMKM bisa bermitra dengan usaha besar. Tidak mematikan UMKM. Makanya kita kerjasama, kita ingin UMKM bisa naik pangkat, bisa naik derajat," tambahnya.
Baca Juga:Bocah Beli 2 Mi Instan untuk Makan Berlima, Wanita Ini Jadi 'Malaikat' di Depan Kasir
Kodrat menjelaskan, bila UMKM bermitra dengan usaha besar. Bisa menghadirkan kesempatan untuk memperluas pasar, meningkatkan kapasitas produksi, dan meningkatkan kualitas produk. Apalagi selama ini UMKM selalu kalah bersaing karena kapasitas produksi dan daya saing yang rendah.
- 1
- 2