SuaraSulsel.id - Adrian pria yang berstatus mahasiswa mendatangi rumah seorang gadis di Kecamatan Mootilango, Kabupaten Gorontalo. Dalam kondisi mabuk. Adrian masuk ke dalam kamar sang gadis. Sekitar Pukul 02.00 Wita.
Mendapati sang gadis sedang terlelap, Adrian mencoba melakukan pemerkosaan. Beruntung sang gadis terbangun. Melihat Adrian akan melakukan aksi bejat.
Sang gadis lalu berteriak dan berupaya membebaskan diri dari cengkraman Adrian. Khawatir teriakan sang gadis terdengar, Adrian lalu mengambil pisau dan menodong korban. Sambil mengeluarkan kalimat ancaman.
“Jangan bersuara kamu, nanti saya lukai,” ancam Adrian kepada korban.
Baca Juga:Bek Manchester City Tawarkan Rp 985 Juta Agar Bebas dari Kasus Pemerkosaan
Takut warga melihat aksinya. Adrian langsung meninggalkan sang gadis. Namun korban menempuh jalur hukum dengan melaporkan Adrian ke Polsek Mootilango.
“Merespon laporan tersebut, Akhirnya pada pada Sabtu (28/8/2021) sekitar pukul 16.00 WITA, pihak kami langsung bergerak ke wilayah hukum Polsek Mootilango. Untuk penyelidikan terkait tindak pidana pengancaman dan percobaan pemerkosaan,” ungkap Kasat Reskrim Polres Gorontalo, Iptu Mohamad Nauval Seno kepada Gopos.id -- jaringan Suara.com, Selasa (31/8/2021).
Nauval menjelaskan, setelah itu pihaknya bergerak mencari keberadaan Adrian. Sesuai informasi berada di Desa Sukamaju, Kecamatan Mootilango. Saat perjalanan menuju ke desa tersebut, Tim Sat Reskrim berpapasan dengan terduga pelaku. Saat itu sedang mengendarai motor bersama dua orang bernama Sofya dan Gu’u.
“Merespon situasi tersebut kami segera melakukan pengejaran hingga ke Desa Paris Kecamatan Mootilango dan berhasil menghentikan laju kendaraan terduga pelaku dan langsung mengamakannya tanpa perlawanan,” jelas Nauval.
Nauval membeberkan, dari keterangan pelaku, dirinya dan korban sebelumnya memang pernah pacaran. Selain itu Adrian mengakui saat melakukan tindakan tersebut, dirinya sudah dalam pengaruh minuman beralkohol. Dirinya memang sering membawa barang tajam dengan alasan untuk menjaga diri.
Baca Juga:Pelaku Pemerkosaan Siswi SD di Badung Ternyata 3 Orang, Tertangkap di Karangasem
“Saat ini pelaku kita sudah amankan di Polres Gorontalo, pelaku terancam pasal 285 KUHP Jo Pasal 53 Ayat (1) KUHP, atau Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat RI No 12 tahun 1951, dan/atau Pasal 289 KUHP, dan/atau Pasal 335 Ayat (1) Ke 1e KUHP. Minimal 10 bulan dan paling lama 12 tahun penjara,” tandasnya