Aturan Pembelajaran Tatap Muka di Sulawesi Selatan, Berlaku Mulai 30 Agustus 2021

Surat edaran baru tentang pembelajaran tatap muka

Muhammad Yunus
Selasa, 31 Agustus 2021 | 15:49 WIB
Aturan Pembelajaran Tatap Muka di Sulawesi Selatan, Berlaku Mulai 30 Agustus 2021
Pelaksana Tugas Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman menghadiri acara virtual serah terima jabatan Kepala Perwakilan BPK Sulsel dari pejabat yang lama, Wahyu Priyono, kepada Paula Henry Simatupang, di Auditorium BPK Sulsel, Jalan AP Pettarani, Makassar, Kamis, 10 Juni 2021 / [Istimewa]

Sementara, untuk kabupaten/kota yang menerapkan PPKM level 2 dan level 1 tergantung zonasi per kecamatannya. Jika berada di zona hijau dan kuning, maka boleh 100 persen asal menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Namun jika zona oranye, pembelajaran tatap muka juga dibatasi sama seperti daerah level 3, hanya boleh 50 persen. Apabila statusnya zona merah, maka hanya boleh belajar online.

Sudirman juga menegaskan jika sekolah ingin PTM, maka semua tenaga pendidik wajib sudah divaksin. Mereka harus memperlihatkan kartu vaksinasinya sebelum masuk kelas.

Para siswa juga wahib diantar jemput oleh orang tua wali. Hal tersebut untuk memastikan bahwa para siswa tidak berkeliaran saat pulang sekolah.

Baca Juga:Vaksinasi Massal Tenaga Pendidik di Sumut Mulai 1 September, Berikut Lokasinya

"Dan yang paling penting, harus atas persetujuan orang tua siswa. Juga oleh Satgas Covid di daerah masing-masing," tukasnya.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini