Pimpinan Pegadaian Makassar Jadi Tersangka Korupsi, Cairkan Uang Pakai Jaminan BPKB Palsu

Korupsi di Kantor Pegadaian Cabang Parangtambung, Kota Makassar

Muhammad Yunus
Kamis, 26 Agustus 2021 | 15:26 WIB
Pimpinan Pegadaian Makassar Jadi Tersangka Korupsi, Cairkan Uang Pakai Jaminan BPKB Palsu
Ilustrasi : Kantor cabang PT Pegadaian di Kota Padang, Sumatera Barat. [Suara.com/Adhitya Himawan]

Total BPKB mobil palsu yang dijaminkan, kata Widoni, sejauh ini diketahui sebanyak 19 dokumen BPKB. Proses penjaminan BPKB palsu tersebut dilakukan secara bertahap.

"Seharusnya pihak Pegadaian ini dia harus kroscek ke Samsat Direktorat Lalu Lintas. Apakah benar barang ini seperti ini dan seperti ini. Tapi ini tidak seperti itu, sementara pihak Pegadaian sendiri tahu bahwa barang ini tidak benar, tapi dipaksakan. Dikeluarkan dananya ini untuk jaminan ini. Ini yang jadi masalah, tahu tapi dipaksakan. Seharusnya mereka tahan tidak boleh, mereka harus lapor kan ke kita terkait penipuan memberikan data palsu," ungkap Widoni.

Selain ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel, kata Widoni, kasus ini juga berproses di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulsel terkait pemalsuan dokumen BPKB. Hanya saja, pelaku utama yang menjaminkan dokumen BPKB palsu tersebut belum juga ditemukan polisi.

"Kalau kami menilainya sampai sakarang ini, tersangka utamanya ini kan belum ditemukan yang menjaminkan barang ini. Reserse Umum belum mendapatkan pelakunya ini, tapi kan kita temukan bahwa data yang masuk ini itu data yang memang dipalsukan. Bukan motor. Tapi mobil cuma BPKB. Sekarang masih berproses di pidana umum, karena pelaku yang menyerahkan mobil-mobil ini kayaknya sindikat. Antara Pegadaian dengan ini. Sehingga sampai sekarang pelaku sendiri yang menjaminkan BPKB itu belum didapatkan sama Krimum," kata dia.

Baca Juga:PSM Makassar Mulai Proses Pelunasan Tunggakan Gaji Pemain

"Kami (Ditreskrimsus) masuk ke tipikornya, karena pegadaian ini kan merupakan salah satu badan usaha milik negara yang harus dipertanggungjawabkan keuangannya ke kas negara," tambah Widoni.

Atas perbuatannya, penyidik menjerat kelima pelaku dengan pasal berlapis. Yaitu, Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Tipikor dan kemudian akan disubsiderkan dengan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor. Namun, kelima pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut belum juga ditahap polisi.

"Belum ditahan. Ini ada rencana kita memang pemeriksaan dulu dengan penetapan tersangka ini. Kami lihat apakah ini mau kami tahan atau tidak. Memang kalau yang penahanan itu memang kewenangan penyidik, selama dia berlaku baik, selama pemeriksaan dan setelah pemeriksaan dia tidak melakukan apa-apa, tidak menghilangkan barang bukti dan melarikan diri. Ini kita jamin, karena tidak ada yang mengikat dengan persoalan seperti ini untuk tipikor," katanya.

Kontributor : Muhammad Aidil

Baca Juga:Polisi Temukan 40 Kg Sabu-Sabu dan 4000 Butir Pil Ekstasi di Hotel Makassar

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini