Pada Kamis (5/8/2021) lalu, Ema kembali memaksa korban ke rumah sakit sehingga diantar kerabatnya ke Puskesmas Oesapa. Hasil pemeriksaan menunjukkan korban menderita penyakit TBC akut, dan harus mengkonsumsi obat dalam jangka waktu lama.
Petugas Puskesmas Oesapa memberikan obat yang harus dikonsumsi korban dan diminta kembali melakukan kontrol kesehatan dua pekan mendatang.
"Baru empat hari minum obat dari Puskesmas, korban sudah meninggal dunia," tambah Ema.
Selain sakit TBC akut, korban juga diketahui memiliki riwayat sakit lambung akut. Hingga saat ini berat badan korban hanya 26 kilogram.
Baca Juga:Viral Vaksinasi di Kupang Ricuh, Warga Membludak hingga Robohkan Pagar
Usai penemuan jenazah korban, tim gugus tugas dari Kecamatan Kelapa Lima ke lokasi kejadian melakukan tes dan swab. Hasilnya, korban negatif COVID-19, sehingga pengurusan jenazah diserahkan kepada pihak keluarga.
Kepala SPKT Polsek Kelapa Lima, Aiptu Mick Terru yang dikonfirmasi di lokasi kejadian mengaku, awalnya polisi mendapatkan laporan soal penemuan mayat. Kemudian menghubungi petugas identifikasi Satuan Reskrim Polres Kupang Kota.