Ketua Pengadilan Negeri Sungguminasa Dilaporkan ke Ombudsman RI

Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum atau LKBH Makassar melaporkan Ketua Pengadilan Negeri Sungguminasa

Muhammad Yunus
Selasa, 10 Agustus 2021 | 19:09 WIB
Ketua Pengadilan Negeri Sungguminasa Dilaporkan ke Ombudsman RI
Gedung Ombudsman RI di Kawasan Kuningan, Jakarta Selatan. [Suara.com/Adhitya Himawan]

SuaraSulsel.id - Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum atau LKBH Makassar melaporkan Ketua Pengadilan Negeri Sungguminasa ke Ombudsman RI.

Dengan alasan, Pengadilan Negeri Sungguminasa belum menjalankan permohonan eksekusi tanah di Kabupaten Gowa.

"Laporan ini telah kami buat per tanggal 9 Agustus 2021, dan hari ini kami datang lagi ke pengadilan negeri Sungguminasa untuk mengkonfirmasi surat kami tentang permohonan eksekusi," ungkap Wahyu Widarto, Paralegal LKBH Makassar di Pengadilan Negeri Sungguminasa, Selasa, 10 Agustus 2021.

Menurut Wahyu Widarto, pengadilan tidak memberi kejelasan. Bahkan cenderung membuat pemohon dipingpong. Ketua Pengadilan Negeri Sungguminasa juga dituding tidak mau bertemu.

Baca Juga:13 Poin Pimpinan KPK Tolak Temuan Maladministrasi TWK oleh Ombudsman RI

"Kami juga heran kenapa Ketua Pengadilan Negeri Sungguminasa hanya menyuruh anak buahnya untuk bertemu kami, padahal ini berkenaan penetapan eksekusi yang harus segera dijalankan," tutur Wahyu Widarto.

LKBH Makassar melalui Wahyu Widarto mengatakn akan menyambangi lagi Kantor Ombudsman RI berkenaan laporan yang telah dimasukkan. Terkait laporan penetapan eksekusi yang tidak dijalankan oleh Ketua Pengadilan Negeri Sungguminasa.

"Kami LKBH Makassar mengharap, dengan laporan kami agar segera ditindaklanjuti, biar Ketua Pengadilan Negeri Sungguminasa punya keseriusan sebagai pejabat negara ketika melayani Warga Negaranya," ujar Wahyu Widarto menambahkan.

Permohonan dan Pelaksanaan Eksekusi itu sendiri yang diajukan LKBH Makassar berkenaan Perkara Perdata Nomor : 16/Pdt.G/2000/PN Sungguminasa Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Makassar Nomor : 110/Pdt/2001/PT Makassar Jo. Putusan Kasasi Tanggal 15 Februari 2006 Nomor : 3473/K/PDT/2001, Penetapan Eksekusi Nomor : 92/Pta.Eks/Pdt.G/2008/PN Sungguminasa, ditetapkan di Sungguminasa, Pada tanggal 12 Juni 2008, ditanta tangani Agus Budiarto, SH, MH, selaku Ketua Pengadilan Negeri Sungguminasa, Surat tertanggal Sungguminasa, 5 Agustus 2008 Perihal Menghadiri Pelaksanaan Eksekusi Perkara No. 16/PDT.G/2000/PN.sungguminasa pada hari Selasa, tanggal 12 Agustus 2008, ditandatangani Muhammad Damis, SH.

LKBH Makassar sendiri dalam upaya menjalankan penetapan eksekusi mendapatkan kuasa dari Minasa Daeng Taco yang tinggal di dekat lokasi, poros Jalan Pallangga, Gowa.

Baca Juga:Pimpinan KPK Keberatan Atas Temuan Maladministrasi TWK oleh Ombudsman RI

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini