Agar masyarakat lebih paham, ada baiknya mengetahui tarif parkir kendaraan baru di Bandara Sultan Hasanuddin. Berikut rinciannya:
1. Tarif untuk roda dua dikenakan Rp 5.000, 1-3 jam berikutnya dikenakan tambahan tarif Rp 2.000, dan untuk tiap jam berikutnya dikenakan tambahan tarif Rp 2.500.
2. Tarif untuk roda empat dikenakan Rp 10.000, 1-3 jam berikutnya dikenakan tambahan tarif Rp 5.000, dan untuk tiap jam berikutnya dikenakan tambahan tarif Rp 5.500.
3. Tarif untuk roda enam dikenakan Rp 15.000, 1-3 jam berikutnya dikenakan tambahan tarif Rp 6.000, dan untuk tiap jam berikutnya dikenakan tambahan tarif Rp 7.000.
Baca Juga:Berlaku Mulai Hari Ini, Terbang ke Jawa dan Bali Harus Tunjukkan Sertifikat Vaksin Covid
Kontributor : Lorensia Clara Tambing