"Kebijakan tersebut diambil seiring telah ditingkatkannya berbagai fasilitas demi mendukung peningkatan kenyamanan dan keamanan untuk pengguna jasa," kata Handy.
Gedung parkir baru terdiri dari 4 lantai dapat menampung 624 mobil. Dilengkapi pula dengan fasilitas elevator, musalah, dan toilet.
Selain itu, gedung parkir baru ini juga terhubung dengan gedung parkir terminal eksisting melalui akses khusus. Fasilitas tersebut menjadi nilai tambah layanan bagi calon penumpang dan masyarakat yang berkunjung ke bandara.
Handy mengaku pihaknya telah berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Maros soal tarif tersebut. Sosialisasi juga sudah dilakukan kepada DPRD Kabupaten Maros, Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kabupaten Maros, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, dan Lembaga Swadaya Masyarakat.
Baca Juga:Berlaku Mulai Hari Ini, Terbang ke Jawa dan Bali Harus Tunjukkan Sertifikat Vaksin Covid
Tarif Baru Parkir Bandara Hasanuddin
Agar masyarakat lebih paham, ada baiknya mengetahui tarif parkir kendaraan baru di Bandara Sultan Hasanuddin. Berikut rinciannya:
1. Tarif untuk roda dua dikenakan Rp 5.000, 1-3 jam berikutnya dikenakan tambahan tarif Rp 2.000, dan untuk tiap jam berikutnya dikenakan tambahan tarif Rp 2.500.
2. Tarif untuk roda empat dikenakan Rp 10.000, 1-3 jam berikutnya dikenakan tambahan tarif Rp 5.000, dan untuk tiap jam berikutnya dikenakan tambahan tarif Rp 5.500.
3. Tarif untuk roda enam dikenakan Rp 15.000, 1-3 jam berikutnya dikenakan tambahan tarif Rp 6.000, dan untuk tiap jam berikutnya dikenakan tambahan tarif Rp 7.000.
Baca Juga:Tarif Parkir Mahal, Inflasi Kota Pontianak Juni 2021 Tinggi
Kontributor : Lorensia Clara Tambing