Potensi Korupsi di KPK Diungkap Mantan Jubir KPK

Perjalanan dinas pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi

Muhammad Yunus
Selasa, 10 Agustus 2021 | 06:17 WIB
Potensi Korupsi di KPK Diungkap Mantan Jubir KPK
Pedagang menyaksikan proyeksi bertuliskan #mositidakpercaya saat aksi oleh aktivis Greenpeace di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (28/6/2021). [ANTARA FOTO/Galih Pradipta]

SuaraSulsel.id - Aturan baru terkait perjalanan dinas pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK yang dibiayai panitia penyelenggara negara mendapat respons publik.

Perubahan itu tertuang dalam Peraturan Pimpinan KPK Nomor 6 Tahun 2021, yang ditandatangani Ketua KPK, Firli Bahuri, dan empat pimpinan lainnya pada 30 Juli 2021.

Aktivis anti korupsi yang juga mantan Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengingatkan seluruh insan KPK. Jangan sampai tergiur biaya perjalanan dinas, sebab itu bukan untuk mencari penghasilan tambahan.

“Jangan sampai KPK tertular ‘virus’ perjalanan dinas,” kata Febri lewat keterangan tertulis kepada awak media, Senin (9/8/2021).

Baca Juga:Korupsi Hingga Rp32 Milyar, Mantan Mensos Juliari 'Cuma' Diminta Ganti Rugi Rp14 Milyar

Mengutip telisik.id, Febri mengatakan, alasan KPK mengubah aturan perjalanan dinas lantaran berubahnya status pegawai menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi bukti bahwa revisi UU KPK akan melemahkan kinerja pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Perubahan-perubahan yang terjadi di KPK saat ini semakin menjauhkan KPK dari semangat awal ketika lembaga antikorupsi ini dibangun,” kata Febri.

Lebih lanjut, kata Febri, dengan perubahan aturan perjalanan dinas itu seperti memperlihatkan prinsip dasar pendirian KPK yang kian memudar.

“Ada beberapa prinsip yang semakin pudar dan bahkan bisa hilang dari KPK, seperti perjalanan dinas bukan untuk mencari penghasilan tambahan, menghindari celah sekecil apapun bagi pimpinan dan pegawai KPK untuk menerima fasilitas dari pihak pengundang atau penyelenggara,” ujar Febri.

Selain itu, Febri menuturkan, perubahan yang terjadi saat ini, perlu juga dilihat sebagai rangkaian dari perubahan Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2012 tentang Perjalanan Dinas pada Peraturan Pimpinan di KPK era baru ini.

Baca Juga:Terbagi Dua Tim, KPK Geledah Rumah Bupati Banjarnegara dan Kantor DPUPR

“Perubahan awal adalah tentang prinsip at cost yang tidak hanya berlaku bagi pegawai, tapi juga pimpinan KPK saat itu. Sekarang sudah berbeda. KPK sudah sangat berbeda saat ini,” kata dia soal perubahan nota dinas perjalanan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini