Salut! Nelayan Daerah Ini Rela Merusak Jaring Demi Selamatkan Nyawa Penyu

Nelayan sangat peduli terhadap pelestarian penyu

Muhammad Yunus
Senin, 09 Agustus 2021 | 13:44 WIB
Salut! Nelayan Daerah Ini Rela Merusak Jaring Demi Selamatkan Nyawa Penyu
Ilustrasi : Relawan kelompok konservasi penyu Nagaraja memindahkan tukik penyu lekang (Lepidochelys olivacea) dari penangkaran untuk dilepasliarkan di Pantai Sodong, Desa Karangbenda, Adipala, Cilacap, Jateng, Jumat (23/7/2021). [ANTARA FOTO/Idhad Zakaria]

SuaraSulsel.id - Sikap Nelayan Kecamatan Wabula, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara sangat menginspirasi. Nelayan sangat peduli terhadap pelestarian penyu.

Jika penyu ikut tertangkap dalam jaring, nelayan Wabula rela merusak alat tangkapnya. Demi menyelamatkan penyu yang terjebak.

Seperti yang dilakukan La Jumu. Dirinya terpaksa merusak sero atau alat tangkap ikan semacam set net jenis eri ami. Ketika melihat seekor penyu terjebak di dalam.

Mengutip telisik.id, peristiwa tertangkapnya penyu di wilayah tangkap nelayan Wabula kerap terjadi. Namun secara sukarela nelayan setempat mau melepas penyu-penyu yang terjebak. Kembali ke laut.

Baca Juga:Viral Nelayan Terombang-ambing di Laut Selama 3 Hari, Sempat Ngaku Pasrah

"Kalau saya kejadiannya itu minggu lalu. Waktu saya lihat ada penyu yang tertangkap saya langsung putuskan seroku," tutur La Jumu kepada Telisik.id

La Jumu mengungkapkan, penangkapan ikan menggunakan sero oleh nelayan Wabula sudah berlangsung lama. Adapun target buruannya yakni ikan jenis kakap, baronang dan ikan pogo. Namun sering sekali penyu terjebak dalam sero.

"Memang laut di sini menjadi lokasi bermain penyu,” tambahnya.

Koordinator Nasional Destructive Fishing Watch (DFW) Indonesia, Moh Abdi Suhufan mengatakan, laut Wabula merupakan ekosistim terumbu karang, lamun dan mangrove yang tipis.

Berdasarkan analisis citra yang dilakukan, diperkirakan luas terumbu karang di Wabula mencapai 500 hektare yang memanjang dari Wasampela-Wasuemba.

Baca Juga:PPKM dan Cuaca Ekstrem Sebabkan Ikan Laut di Tanjungpinang Langka

Berdasarkan identifikasi awal yang dilakukan, lanjutnya, pihaknya menemukan penyu yang terperangkap dan dilepas oleh La Jumu adalah jenis penyu hijau.

“Tapi sejauh ini belum ada penelitian dan data tentang jumlah populasi dan jenis penyu yang ada di Wabula,” kata Abdi.

Lebih jauh dikatakan, keberadaan terumbu karang di Wabula selama ini dikelola dengan sistim Ombo oleh Masyarakat Hukum Adat Wabula dengan aturan yang sangat ketat.

Sehingga sangat dimungkinkan bila dengan sistim tersebut, kesadaran masyarakat untuk melepas penyu yang terperangkap, tumbuh dengan sendirinya.

Saat ini, pihaknya telah bekerjasama dengan Burung Indonesia dalam program pengelolaan sumberdaya perikanan skala kecil berbasis masyarakat adat di Key Biodiversity Area KBA Wabula Kabupaten Buton.

“Salah satu tujuan program ini adalah memperkuat peran masyarakat hukum adat dalam mengelola sumber daya laut,” kata Abdi.

Di tempat yang sama, peneliti DFW Indonesia, Hamzah mengungkapkan bahwa salah satu tantangan pengelolaan perikanan skala kecil di Wabula saat ini adalah banyaknya alat tangkap sero yang tidak tertata dan terdata.

Padahal sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan, penempatan sero tidak lebih dari 100 meter ke arah laut.

"Belum lagi sero yang sudah rusak dan tidak aktif oleh nelayan tidak diangkat dari laut sehingga mengganggu alur migrasi ikan termasuk penyu, alur transportasi dan kegiatan penangkapan ikan dengan alat tangkap lain," bebernya.

Berdasarkan data yang ia miliki, terdapat 15 sero yang masih aktif milik masyarakat setempat. Jumlah ini dipastikan bertambah jika dihitung dengan jumlah sero milik nelayan tetangga Wabula.

"Saat ini perangkat masyarakat hukum adat dan Pemerintah Desa Wabula sedang menyusun rencana sosialisasi, mendata dan juga meminta masyarakat pemilik sero untuk melaporkan dan menempatkan sero sesuai dengan ketentuan terbaru," ungkapnya.

“Saran kami agar upaya ini dilakukan secara sinergis dengan pemerintah sebab aspirasi Masyarakat Hukum Adat Wabula sejalan dengan ketentuan Permen Kelautan dan Perikanan No.18/2021,” tutup Hamzah.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini