Cuti Natal Dihapus, Libur Tahun Baru Islam dan Maulid Nabi Digeser

Kementerian Agama menggeser hari libur tahun baru Islam

Muhammad Yunus
Jum'at, 06 Agustus 2021 | 07:05 WIB
Cuti Natal Dihapus, Libur Tahun Baru Islam dan Maulid Nabi Digeser
Pohon Natal dari Balon (Dok Pinterest/Bellamy Balloons)

SuaraSulsel.id - Kementerian Agama menggeser hari libur tahun baru Islam. Awalnya terjadwal 10 Agustus 2021 digeser menjadi 11 Agustus 2021.

Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin, memastikan bahwa tahun baru Islam tidak berubah, tetap 1 Muharram 1443 Hijriah.

"Tahun Baru Islam tetap 1 Muharram 1443 H, bertepatan 10 Agustus 2021 M. Hari liburnya yang digeser menjadi 11 Agustus 2021 M," kata Kamaruddin Amin dilansir dari laman resmi Kemenag.

Mengutip telisik.id, perubahan ini tertuang dalam Keputusan bersama Menag, Menaker, dan Menpan RB No 712, 1, dan 3 tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menpan dan RB No 642, 4, dan 4 tahun 2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama.

Baca Juga:Ingat! Libur Tahun Baru Islam 1443 Hijriah Digeser Jadi 11 Agustus 2021

Selain hari libur dalam rangka peringatan 1 Muharram 1443 H, ada juga perubahan hari libur dalam rangka memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW, 12 Rabiul Awwal 1443 H.

"Awalnya hari liburnya 19 Oktober, berubah menjadi 20 Oktober 2021 M," jelasnya.

"Sedangkan cuti bersama dalam rangka Hari Raya Natal pada 24 Desember 2021, ditiadakan," sambungnya.

Kamaruddin menjelaskan, kebijakan ini sebagai bagian dari upaya pencegahan dan penanganan penyebaran COVID-19.

"Ini ikhtiar untuk mengantisipasi munculnya klaster baru, maka dipandang perlu dilakukan perubahan hari libur dan cuti bersama tahun 2021," sebutnya.

Baca Juga:Tanya Kejelasan Umrah, Kemenag Temui Duta Besar Arab Saudi

"Jadi hari liburnya saja yang berubah, bukan hari besar keagamaannya," tandasnya.

Kepala Seksi Bimas Islam Kantor Kementerian Agama Kota Kendari Marwijid, saat dikonfirmasi mengatakan, sudah menerima informasi tersebut.

"Tadi diinformasikan kepada Kepala Kantor Kemenag bahwa perubahan itu terkait antisipasi penyebaran COVID-19," kata Marwijid.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini