SuaraSulsel.id - Tim Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Polrestabes Makassar bersama Unit Opsnal Polsek Manggala meringkus pelaku pembakaran mobil.
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Jamal Fathur Rakhman, mengatakan pelaku pembakaran mobil itu ditangkap di Kabupaten Gowa.
"Anggota berhasil amankan pelakunya itu kurang dari 24 jam setelah berhasil mengidentifikasi para pelakunya," ujarnya, Selasa 27 Juli 2021.
Kompol Jamal Fathur Rakhman didampingi Kapolsek Manggala Kompol Supriadi mengatakan, pelaku pembakaran mobil itu berjumlah dua orang berinisial MA (25 tahun) dan MD (19 tahun).
Baca Juga:Kamar Mewah Untuk Isoman Pasien Covid-19 di Asrama Haji Sudiang Makassar
Dia menjelaskan, kronologi pengungkapan itu berawal dari adanya laporan warga terkait insiden pembakaran mobil dengan cara melemparkan bom molotov.
"Dugaan awal pelemparan bom molotov, namun setelah dilakukan penyelidikan, kami mendapat fakta bukan pelemparan bom molotov melainkan pembakaran," katanya.
Mantan Kapolsek Panakkukang Makassar ini mengatakan, dari hasil rekonstruksi kedua tersangka melakukan pembakaran mobil di Jalan Tamangapa, Kecamatan, Manggala, Kota Makassar.
"Dengan cara menyiram bensin kemudian membakarnya. Menggunakan botol berisi bensin lalu membakarnya," ujarnya pula.
Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 187 KUHP dengan ancaman pidana penjara 15 tahun.
Baca Juga:Hari Puisi Indonesia, Komunitas Puisi Makassar Luncurkan Buku
Hasil interogasi polisi diduga pelaku tidak terima dengan sikap pacarnya. Pelaku didugan kesal karena diputuskan. Sehingga nekat membakar mobil pacarnya. (Antara)