Oleh karena itu, Thahir Rasyid akan mengirim surat somasi kepada Amiruddin agar segera merobohkan pagar yang dibangun itu.
Dalam surat tegurannya yang ditujukan kepada Amiruddin, Camat meminta oknum legislator tersebut untuk menghentikan pembangunan dan membongkar bangunan tersebut.
“Bahwa berdasarkan pengaduan warga Kelurahan Masale Nomor 001/LPM/KM/VII/2021, tanggal 21 Juli 2021 perihal keberatan/keluhan masyarakat yang berdomisili di Jalan Ance Dg Ngoyo Lorong 5 (buntu), dan pantauan kami di lapangan pada Jumat (23/7/2021), ternyata Saudara melaksanakan kegiatan pembangunan pagar di atas tanah Fasum (Peruntukan Jalan) sehingga akses jalan, menjadi tertutup.
Berdasarkan 2 (dua) hal tersebut diatas maka kegiatan pembangunan pagar Saudara diduga:
- Melaksanakan kegiatan diatas tanah Fasum tanpa se-izin Pemerintah Kota Makassar.
- Telah menutup akses jalan bagi 2 bangunan lainnya, yaitu: Rumah Tahfizh Qur’an Nurul Jihad dan Rumah Warga Atas Nama Ibu Andriana Barrang.
Untuk itu diminta kepada saudara, untuk menghentikan kegiatan pembangunan dan membongkar sendiri bangunan pagar di atas tanah Fasum (jalan).
"Bahwa apabila surat teguran ini tidak diindahkan maka Pemerintah Kota Makassar akan melakukan tindakan lebih lanjut terhadap bangunan saudara,” tulis surat tersebut.
Sebelumnya, ramai dikabarkan sejumlah hafiz dan hafizah Alquran Rumah Tahfidz Quran Nurul Jihad, Kompleks IDI Pettarani, Jl Bumi Karsa Blok GA 9 Nomor 2, Kelurahan Masale, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, mendapat mengalami intimidasi dan kekerasan dari tetangga mereka.
Mirisnya, pelaku diduga anggota DPRD Kabupaten Pangkep, Amiruddin, bersama keluarganya.
Bahkan, belakangan oknum tersebut juga membangun pagar tembok yang menutup akses masuk ke rumah tahfidz tersebut.