Thahir Rasyid, menyebutkan telah meninjau lokasi itu. Dia mengatakan, akses masuk ke rumah penghafal alquran atau Tahfidz Alquran tertutup karena dibanguni tembok. Sehingga tak dapat dilalui.
Lokasi yang dipagari oleh oknum legislator tersebut, kata Thahir merupakan fasilitas umum (Fasum) atau milik pemerintah Kota Makassar.
"Itu milik pemerintah, kok dipagari oleh warga yang dekat lokasi rumah Tahfidz Alquran," tutupnya.
Baca Juga:Wali Kota Makassar Minta Maaf Harus Keluarkan Himbauan Larangan Salat Idul Adha di Masjid