"Uang itu diterima Nurdin melalui Sari Pudjiastuti selaku Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setda Provinsi Sulawesi Selatan," bebernya.
Terdakwa Nurdin Abdullah pada bulan Januari 2021 kembali menerima uang sejumlah 200 ribu dolar Singapura dari Nurwardi Bin Pakki alias H Momo melalui Syamsul Bahri.
Sementara pada bulan Februari 2021, ia menerima uang Rp 2,2 miliar dari Fery Tanriady selaku Komisaris Utama PT Karya Pare Sejahtera. Uang itu juga diterima Nurdin melalui Syamsul Bahri.
Lalu, pada bulan Februari 2021, Nurdin Abdullah diketahui menerima uang Rp 1 miliar dari Haeruddin selaku Pemilik PT Lompulle melalui Syamsul Bahri. Di waktu yang bersamaan, Nurdin Abdullah kembali menerima uang sejumlah 200 ribu dolar Singapura dari Nurwardi Bin Pakki alias H Momo. Juga melalui Syamsul Bahri.
Baca Juga:Polisikan Aktivis Greenpeace Kasus Tembak Laser, Boyamin: Pimpinan KPK Kupingnya Tipis!
Lalu, pada bulan April 2020 sampai dengan Februari 2021 untuk kepentingannya menerima uang dengan jumlah total Rp 387 juta. Uang itu berasal dari Kwan Sakti Rudy Moha selaku Direktur CV Mimbar Karya Utama melalui transfer ke beberapa rekening.
Terdakwa pada bulan Desember 2020 sampai dengan Februari 2021 juga menerima uang sebesar Rp 1 miliar. Uang itu berasal dari beberapa pihak di rekening Bank Sulselbar atas nama Pengurus Mesjid Kawasan Kebun Raya Pucak.
"Diantaranya diberikan oleh Petrus Yalim selaku Direktur PT Putra Jaya dan Thiawudy Wikarso selaku Pemilik PT Tri Star Mandiri," beber Asri.
Sehingga, kata Asri, perbuatan Nurdin Abdullah merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Selain itu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Baca Juga:Ini Pasal Digunakan Jaksa KPK Dalam Mendakwa Nurdin Abdullah
"Bahwa perbuatan terdakwa menerima gratifikasi dalam bentuk uang haruslah dianggap suap karena berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban serta tugas selaku Gubernur Sulawesi Selatan," jelasnya.