SuaraSulsel.id - Tim Penasihat Hukum Gubernur Sulawesi Selatan Nonaktif Nurdin Abdullah tidak akan mengajukan eksepsi atau pembelaan dalam sidang dugaan gratifikasi proyek infrastruktur di lingkup Pemprov Sulsel pada sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan.
Penasihat Hukum NA, Arman Hanis, di Makassar, mengaku akan fokus mengungkap fakta dalam proses persidangan nantinya.
Menurutnya, pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) belum tentu benar adanya.
"Apa yang disampaikan JPU KPK adalah dakwaan yang sifatnya dugaan kepada Pak NA. Terkait benar atau tidaknya akan kami buktikan di proses persidangan," ujarnya, Kamis 22 Juli 2021.
Baca Juga:Ini Pasal Digunakan Jaksa KPK Dalam Mendakwa Nurdin Abdullah
Ia mengatakan, pada proses persidangan dugaan gratifikasi yang menimpa kliennya akan menghadirkan saksi-saksi terkait.
Tujuannya, agar semua yang diinginkan oleh berbagai pihak dapat terbukti, termasuk kepada publik agar dapat menilainya secara cermat.
"Mengenai apa saksi meringankan, itu hak terdakwa, dan kami akan mengajukan saksi meringankan sesuai hak kepada terdakwa. Siapa saksi itu, akan kami sampaikan pada persidangan," katanya lagi.
"Kami juga akan hadirkan ahli untuk membuktikan dakwaan itu tidak seperti yang dibacakan," ujarnya pula.
Dalam kesempatan yang sama, Arman melakukan permohonan rawat jalan bagi kliennya yang mengalami penurunan kondisi kesehatan.
Baca Juga:Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 12,8 Miliar
Menurut dia, pihaknya memohon kepada hakim ketua adalah permohonan yang bertingkat. Apalagi, dalam proses penyidikan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah diberikan pengobatan rutin dan diberikan haknya untuk berobat.
- 1
- 2