SuaraSulsel.id - Dinas Pendidikan Sulawesi Selatan sudah mengeluarkan surat edaran. Soal aturan pembelajaran tatap muka selama pandemi Covid-19. Surat edaran itu memuat beberapa hal.
Pertama, pembelajaran jenjang Pendidikan Tinggi dan Satuan Pendidikan jenjang SD,MI/SDLB, SMP/MTs/SMPLB, SMA/MA/ SMALB dan SMK/MAK di Provinsi Sulawesi Selatan dilaksanakan dengan metode Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ)/online Belajar Dari Rumah (BDR) dan/atau dengan metode YFM terbatas dimulai dari bulan Juli sampai dengan Desember 2021.
Kedua, pelaksanaan HTM terbatas sebagaimana dimaksud dalam point 1 (satu) dimungkinkan dilaksanakan dengan melihat zonasi penyebaran Covid-19 pada tingkat kecamatan.
Untuk zona hijau, belajar tatap muka dilaksanakan dengan sistem shift 50 persen dari kapasitas jumlah peserta didik. Pembelajaran dilaksanakan dengan maksimal pertemuan tiga jam pelqjaran perhari selama sepekan.
Baca Juga:Empat TKA Asal China di Bantaeng Pulang ke Negara Asalnya
Kemudian, untuk zona Kuning, dilaksanakan dengan sistem shift 50 persen dari kapasitas jumlah peserta didik. Pembelajaran juga dilaksanakan tiga kali dalam setiap pekan dengan maksimal pertemuan tiga jam pelajaran per hari.
Kepala Dinas Pendidikan Sulawesi Selatan Muhammad Jufri mengatakan pembelajaran tatap muka berbeda untuk wilayah tertinggal, terdepan dan terluar atau 3T. Termasuk wilayah kepulauan.
"Walaupun harus tetap memperhatikan angka reproduksi efektif. Tapi kalau zona hijau, bisa 100 persen," ujar Jufri, Senin, 12 Juli 2021.
Jufri menjelaskan untuk zona hijau di wilayah kepulauan, tatap muka dapat dilaksanakan 100 persen dari kapasitas jumlah peserta didik dengan sistem full jam.
Tapi jika zona Kuning, tatap muka bisa dilaksanakan dengan 50 persen dari kapasitas jumlah peserta didik dcngan sistcm shift. Bisa pula belajar sepenuhnya.
Baca Juga:Sensasi Jungle Camp, Tempat Wisata yang Enak Dikunjungi di Masa Pandemi Covid-19
Jufri meminta agar semua pendidik dan tenaga kependidikan wajib divaksin terlebuh dahulu. Sebelum belajar dimulai, mereka harus memperlihatkan sertifikat vaksin terlebih dahulu.
- 1
- 2