Kepala daerah kabupaten/kota juga harus melakukan pemetaan zona untuk kemudian menerbitkan izin belajar tatap muka dengan tetap merujuk pada Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 17 Tahun 2021.
Kemudian mereka wajib melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala terhadap pelaksanaan tatap muka terbatas dengan mempertimbangkan peningkatan kasus COVID-19 serta melaporkan hasilnya kepada Gubernur.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Baca Juga:Empat TKA Asal China di Bantaeng Pulang ke Negara Asalnya