BREAKING NEWS Pemerintah Hanya Akui Tes PCR Syarat Penerbangan

Satgas Covid-19 hanya akan mengakui hasil tes PCR dari 742 laboratorium

Muhammad Yunus
Jum'at, 09 Juli 2021 | 13:22 WIB
BREAKING NEWS Pemerintah Hanya Akui Tes PCR Syarat Penerbangan
Suasana Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar [SuaraSulsel.id / Humas AP 1]

SuaraSulsel.id - Satgas Covid-19 hanya akan mengakui hasil tes PCR dari 742 laboratorium yang terafiliasi dengan Kementerian Kesehatan. Sebagai syarat penerbangan atau perjalanan menggunakan pesawat.

Hal ini dilakukan untuk memastikan keamanan setiap penumpang dalam bepergian. Serta menekan laju penyebaran virus corona.

Data dari hasil pemeriksaan swab PCR/antigen tersebut akan masuk dalam data NEW ALL RECORD atau NAR yang terkoneksi dengan aplikasi PeduliLindungi.

Untuk lab-lab yang belum memasukkan data ke NAR, mulai hari Senin, 12 Juli 2021 hasil swab PCR/antigennya tidak berlaku untuk penerbangan/Perjalanan.

Baca Juga:4 Syarat Terbang Aman ke Bali Sesuai Ketentuan Pemerintah

Daftar 742 Lab Pemeriksa yang berada di bawah Kemenkes ini tercantum dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/Menkes/4642/2021 tentang Penyelenggaraan Laboratorium Pemeriksaan Covid-19.

Sertifikat Vaksin

Mengutip BeritaManado.com -- jaringan Suara.com, Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas II Manado Yohanes Patari mengatakan, ketentuan dalam Surat Edaran Nomor 14 Satgas Covid-19 Nasional. Salah satu persyaratan melakukan perjalanan adalah kartu vaksinasi.

Dengan syarat tersebut, maka dipastikan anak-anak khususnya yang berusia 12 tahun ke bawah belum bisa melakukan perjalanan. Khususnya perjalanan dengan pesawat.

“Vaksinasi Covid-19 belum dibolehkan bagi anak di bawah 12 tahun. Sehingga dengan kondisi tersebut, anak di bawah 12 tahun tidak boleh berangkat,” tegas Yohanes Patari kepada BeritaManado.com, jaringan Suara.com, Rabu 7 Juli 2021.

Baca Juga:AirAsia Hentikan Penerbangan Selama PPKM Darurat Jawa-Bali Sampai 6 Agustus 2021

Patari mengatakan, ketika ada orang yang mengatakan kenapa dipersulit, maka jawaban semua pihak yang bertanggung jawab di Bandara Sam Ratulangi sama. Bukan dipersulit, tetapi diketatkan agar membatasi orang bepergian.

Tujuannya untuk menghentikan penyebaran Covid-19 dan agar varian baru yang sudah merebak di Pulau Jawa tidak menyebar ke daerah lain.

“Kami berharap informasi ini sampai ke masyarakat dan tentu kami juga berharap agar masyarakat mematuhi ketentuan tersebut serta tetap melaksanakan protokol kesehatan secara tertib,” kata Patari.

Pemerintah kembali memperketat pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM mikro. Setelah terjadinya peningkatan kasus Covid-19 di Indonesia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini