Revisi Aturan PPKM Makassar : Rumah Ibadah dan THM Sama-Sama Ditutup

Pemerintah kota Makassar merevisi aturan Pembatasan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat

Muhammad Yunus
Kamis, 08 Juli 2021 | 17:49 WIB
Revisi Aturan PPKM Makassar : Rumah Ibadah dan THM Sama-Sama Ditutup
Pengunjung melintas di Pantai Losari dengan latar belakang Masjid 99 Kubah di Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu (22/5/2021). [ANTARA FOTO/Arnas Padda]

SuaraSulsel.id - Pemerintah kota Makassar merevisi aturan Pembatasan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat atau PPKM. Tempat hiburan malam dan rumah ibadah resmi ditutup.

Sebelumnya, aturan PPKM di Makassar disorot. Lantaran tempat hiburan malam (THM) boleh buka secara terbatas. Sementara rumah ibadah tidak dibolehkan.

Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan Pomanto mengatakan sudah merevisi PPKM. Keputusan itu diambil berdasarkan sejumlah pertimbangan dan usulan sejumlah pihak.

Hasilnya, selama PPKM, tidak boleh lagi ada rempat hiburan malam yang beroperasi. Begitupun untuk rumah ibadah.

Baca Juga:PPKM Hari Pertama di Kota Padang Belum Maksimal, Hendri Septa: Wajarlah

"Kemendagri menginstruksikan untuk sementara waktu tempat ibadah tidak dibolehkan. Supaya adil, tempat hiburan dan karaoke juga kita tutup," ujar Danny Pomanto, Kamis, 8 Juli 2021.

Penutupan itu, kata Danny Pomanto, sudah sesuai dengan kajian dari ahli epedemiologo. Danny Pomanto juga sudah berkoordinasi dengan forum kerukunan umat beragama.

Nantinya, kata Danny Pomanto, tim detektor akan menyasar setiap lingkungan RT/RW. Mereka akan melakukan pemilahan, mana wilayah yang masuk zona merah, hijau dan oranye.

“Mencegah dari awal lebih baik dari pada harus menunggu kejadian seperti di Jawa dan Bali. Kalau zona merah pasti kita lockdown itu RT," bebernya.

Ketua Asosiasi Usaha Hiburan Malam (AUHM) Makassar, Zulkarnain Ali Naru mengatakan banyak yang salah paham soal pembukaan THM hingga pukul 17.00 wita. Padahal, itu sama saja artinya mereka tidak beroperasi.

Baca Juga:Balai Kota Makassar Lock Down, Pegawai Meninggal Dunia Suspek Covid-19

"Masyarakat gagal paham soal pembukaan THM. Itu sebenarnya secara tidak langsung tutup kalau disuruh beroperasi sampai jam 5 sore," ujar Zul.

Ia mengatakan pada umumnya THM dan diskotek di kota Makassar mulai beroperasi pada pukul 20.00 Wita. Bukan pada sore hari.

THM menurutnya tidak sama dengan kafe biasa ataupun restoran. Namun kondisi saat ini membuat mereka memilih sebaiknya tutup saja.

THM, kata Zul, akan tetap mendukung usaha pemerintah Kota Makassar dalam menangani Covid 19. Hal itu demi keselamatan warga.

"Kita menghargai dan mengapresiasi positif upaya Pemkot. Kalau merasa dirugikan dari intruksi Mendagri, pasti, tapi apa boleh buat kita legowo. Kita AUHM sepakat mengikuti menutup usaha jadi tidak perlu dibesar-besarkan lagi," pungkasnya.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini