Untuk calon penumpang yang belum divaksin karena alasan medis berdasarkan keterangan dokter spesialis, dapat melakukan perjalanan udara dengan syarat dokumen:
1. Surat keterangan dari dokter spesialis yang merujuk pada kondisi kesehatan penumpang tersebut.
2. Hasil tes negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.
Jika hasil tes RT-PCR atau rapid test antigen calon penumpang yang belum divaksin dengan alasan medis tersebut negatif namun menunjukkan gejala, maka calon penumpang tersebut tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan melakukan tes diagnostik RT-PCR serta isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.
Baca Juga:Suka Duka Pekerja Tertahan di Penyekatan PPKM Darurat: Kalau Nggak Bisa, Saya Pulang Lagi
Petugas Bandara Angkasa Pura I bersama stakeholder komunitas bandara siap menerapkan ketentuan perjalanan orang dalam negeri melalui udara pada PPKM Darurat Jawa-Bali 3 hingga 20 Juli ini sesuai SE Kemenhub Nomor 45 Tahun 2021 yang akan mulai diimplementasikan pada 5 Juli 2021.
"Petugas bandara Angkasa Pura I juga konsisten menerapkan protokol kesehatan di seluruh area bandara dan kantor administrasi pada masa pandemi ini demi untuk membantu mengurangi laju penularan Covid-19," ujar Vice President Corporate Secretary PT Angkasa Pura I (Persero) Handy Heryudhitiawan, dalam rilis Senin 5 Juli 2021.
“Kami kembali menghimbau kepada masyarakat, apabila ada keperluan yang sangat mendesak sehingga harus melakukan perjalanan di masa PPKM Darurat mohon perhatikan betul syarat penerbangan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah serta menyiapkan dokumen yang dibutuhkan," tambah General Manager Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Wahyudi.