Rupanya, BV memanfaatkan pinjaman tunai di aplikasi BukaLapak menggunakan identitas para korban dengan iming-iming bantuan uang tunai.
“Ketiganya dijerat dengan pasal 378 KUHP Jo pasal 55, 56 KUHP. Dan kami himbau kepada masyarakat agar berhati-hati jika ada yang menawarkan uang tunia hanya bermodalkan KTP serta HP,” katanya.